Liputan6.com, Jakarta - Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi mengungkap Ketua DPR menekan Miryam S Haryani dan mengumpulkan saksi E-KTP. Hal ini terkuak dalam persidangan kasus pemberian keterangan palsu di mana Miryam menjadi terdakwa.
Dalam sidang yang berlangsung hari ini, anggota majelis hakim Tipikor Anshori Syaifudin membacakan BAP Elza Syarif yang dihadirkan sebagai saksi. Di BAP nomor 9, ELza mengaku mendapat cerita Miryam yang mengeluh dicap pengkhianat oleh anggota DPR.
Advertisement
Miryam menuturkan, sebelum sidang e-KTP Setya Novanto pernah mengumpulkan dia dan sejumlah saksi yang pernah dimintai keterangan oleh KPK. Tapi Miryam tidak pernah menceritakan tempatnya.
"Pada pertemuan tersebut Miryam merasa diadili dan dicap sebagai penghianat, karena keterangan yang merugikan beberapa anggota DPR dan melakukan penekanan agar Miryam mencabut keterangannya adalah Setya Novanto, Chairuman Harahap, Akbar Faizal, Markus Nari, Djamal Azis," kata Hakim Anshori membacakan BAP Elza di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (21/8/2017).
Dia melanjutkan, saat itu Miryam juga bercerita Setya Novanto menunjukkan salinan BAP dan surat dakwaan. Miryam mengaku kepada Elza semakin terpojok.
"Waktu itu Setya Novanto menunjukkan kepada Miryam salinan BAP dan surat dakwaan yang menyebabkan merasa terpojok, dan merasa Setya Novanto hebat mendapatkan copy BAP dan dakwaan dari KPK," ujar hakim melanjutkan pembacaan BAP Elza.
Hakim pun mempertegas BAP tersebut kepada Elza. Hakim menanyakan soal kebenaran pada BAP itu. Menanggapi pertanyaan hakim, Elza membenarkan sebagian namun sebagian lagi dirinya mengaku lupa.
"Ada sebagian yang benar, ada juga yang bagian-bagian yang saya lupa. Kalau soal dikumpulin (Setnov) saya nggak jelas. Memang ada cerita itu tapi siapa yang mengumpulkan saya nggak begitu jelas soal pengumpulan itu, saya rasa saya ragu," ujar Elza.
Miryam duduk di kursi pesakitan karena diduga mencabut seluruh keterangan yang menyebut ada sejumlah aliran uang e-KTP ke anggota DPR. Atas pencabutan BAP itu, Miryam pun dijerat dengan pasal pemberian keterangan palsu.
Saksikan Video Menarik Di Bawah Ini: