Liputan6.com, Jakarta - Sidang kasus dugaan pemberian keterangan tidak benar atau palsu dengan terdakwa Miryam S Haryani kembali digelar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Salah satu saksi yang dihadirkan adalah pengacara bernama Anton Taufik.
Dalam keterangannya, Anton mengatakan politikus Golkar Markus Nari meminta dicarikan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya dan Miryam dalam kasus korupsi e-KTP. Saksi Anton mengaku kenal Markus Nari lantaran pernah bertetangga.
Advertisement
"Pak Markus minta tolong cari BAP-nya. Tanggal 13 atau 12 saya ditelepon Beliau dan dia bilang tolong carikan BAP saya dan carikan BAP-nya Miryam," kata saksi Anton dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/8/2017).
Atas permintaan itu, Anton pun menindaklanjuti dengan mengunjungi Pengadilan Tipikor dan bertemu seorang panitera atas nama Suswanti. Sebelumnya, Anton mengaku menghubungi Suswanti terlebih dahulu.
"Sekitar tanggal 12 saya ke pengadilan ini (Tipikor). Saya telepon panitera Bu Suswanti minta tolong ketemu di lobi, tolong carikan BAP Pak Markus dan Miryam," ungkap Anton.
Permintaan BAP Markus Nari dan Miryam pun langsung disanggupi sang panitera. "Ya nanti coba dicari," ujar Anton menirukan Suswanti.
Permintaan mencarikan BAP itu, seingat Anton, terjadi usai sidang pembacaan dakwaan terdakwa korupsi e-KTP Irman dan Sugiharto. Anton kemudian menerima fotokopi BAP Markus Nari dan Miryam keesokan harinya setelah bertemu Suswanti. Usai menerima kedua BAP itu, Anton langsung menghubungi Markus Nari untuk janji bertemu.
"Setelah saya ambil, besoknya langsung saya telepon Pak Markus, bilang BAP-nya sudah ada. Tanggal 15 saya ketemu di FX Senayan," ujar Anton.
Pascapertemuan itu, Anton mengaku mendapat perintah lanjutan untuk menyerahkan fotokopi BAP kepada pengacara Elza Syarief. Mengaku sibuk, Anton baru menyerahkan BAP pada 17 Maret 2017 di kantor Elza Syarief. Di sana, dia mengaku bertemu dengan terdakwa Miryam.
"Pada 17 Maret, saya dikontak Pak Markus Nari, dia bilang 'tolong antarkan itu BAP ke kantor Bu Elza'. Saya salaman sama Bu Miryam dan Elza. Saya masuk ke ruangannya. Elza tanya mana BAP-nya. Saya serahkan langsung ke tangan Bu Elza," beber Anton yang kemudian langsung pergi pulang.
Terima Upah Uang Dolar
Masih dalam kesaksiannya, Anton mengaku menerima uang 10 ribu dolar Singapura dan US$ 10 ribu dari Markus Nari. Tapi penerimaan uang itu diklaim Anton sebagai jasa konsultasi terkait perkara e-KTP.
"Pertama tanggal 8 saya dikasih Beliau, saya kan bantu-bantu pantau sidang. Setelah tanggal 8 dia bilang nanti telepon Gugun. Saya dikasih amplop 10 ribu dolar Singapura. Yang kedua, sebelum saya antar BAP ke kantor Bu Elza, saya minta operasional, terus saya dikasih US$ 10 ribu," ungkap Anton.
Anton juga mengaku memberi uang Rp 2 juta kepada Panitera PN Jakpus bernama Suswanti terkait permintaan BAP Markus Nari dan Miryam. Pemberian uang itu pun disindir jaksa.
"Saya berikan panitera Rp 2 juta untuk fotokopi," kata Anton.
"Padahal Anda terima dolar?" sindir jaksa.
"Iya," jawab Anton.
Jaksa penutut umum KPK mendakwa Miryam melanggar Pasal 22 juncto Pasal 35 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Saksikan Video Menarik Di Bawah Ini: