Tak Punya Jamban, Hakim India Izinkan Wanita Ceraikan Suami

Tak sanggup menyediakan jamban di rumah, hakim di India mengizinkan seorang wanita untuk ceraikan suaminya.

oleh Mulyono Sri Hutomo diperbarui 23 Agu 2017, 16:00 WIB
Ilustrasi jamban.

Liputan6.com, India - Hakim Rajendra Kumar Sharma dari pengadilan negara bagian Rajasthan, India, mengabulkan tuntutan cerai seorang wanita terhadap suaminya karena tidak membangun jamban di rumah yang mereka tempati.

Dilansir dari laman India Today, wanita yang tak diungkap identitasnya tersebut telah menikah selama lima tahun. Namun selama mereka berumah tangga, ia terpaksa buang air di dekat ladang lingkungan rumahnya.

Dalam persidangan, hakim menganggap bahwa keputusan pria itu dengan memaksa istrinya buang air di tempat terbuka, tergolong dalam bentuk penyiksaan. Hukum yang berlaku di India mengizinkan perceraian, tapi dengan kondisi seperti penyiksaan dan kekerasan rumah tangga.

Rajendra mengatakan bahwa para wanita yang tinggal di kawasan pedesaan sering kali tersiksa secara fisik, karena harus menunggu malam untuk buang air. Walaupun telah menikah dan tinggal di rumah, wanita India tetap harus tersiksa karena suami mereka tak membangun jamban yang layak untuk buang air.

"Kita menghabiskan uang merokok dan membeli telepon genggam, tapi tak mau membangun jamban yang layak untuk melindungi martabat keluarga," kata Rajendra.

Media setempat melaporkan bahwa wanita itu telah menggugat cerai sejak tahun 2015.

Sebagai negara berkembang, India masih menghadapi buruknya sanitasi. Pemerintah sendiri telah mencanangkan program penyediaan toilet bagi setiap rumah tangga pada 2019. Namun, kebijakan ini mendapat pertentangan. Badan PBB UNICEF memperkirakan, separuh dari sekitar 600 juta jiwa penduduk di India yang tinggal di pedesaan tidak menggunakan jamban.

**Ingin berbagi informasi dari dan untuk kita di Citizen6? Caranya bisa dibaca di sini.

**Ingin berdiskusi tentang topik-topik menarik lainnya, yuk berbagi di Forum Liputan6.

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya