Liputan6.com, Mojokerto - Dodik Riyanto (36), warga asal Lingkungan Penarip, Kelurahan Kranggan, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto, Jawa Timur, tak menyangka kunjungannya pada tengah malam ke rumah teman mengantarkannya ke balik jeruji penjara. Ia memang menjadi target operasi Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Mojokerto karena sudah lama diketahui menjadi pengedar narkoba.
Dodik kala itu bertamu ke rumah temannya, Heri Kristiyawan (36), di Dusun Pasinan, Desa Kepuhanyar, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto. Lelaki yang akrab dipanggil Unyil itu ikut digelandang petugas BNNK yang saat itu tengah menggerebek Heri, Selasa (22/8/2017) dini hari.
"Awalnya kami menggerebek rumah tersangka pertama yakni H (Heri Kristiyawan), namun tak disangka seperti magnet, tersangka D (Dodik Riyanto) yang selama ini sudah kami TO datang dengan sendirinya ke rumah H," tutur Kepala BNNK Mojokerto, AKBP Suharsi.
Tersangka Unyil, merupakan pengedar narkotika golongan satu jenis sabu dan ganja. Saat digeledah, petugas menemukan barang bukti berupa tiga gram sabu kristal yang siap jual, serta satu klip daun ganja kering seberat satu gram.
"Dia (Unyil) merupakan residivis dengan kasus yang sama dan baru keluar penjara sekitar bulan November 2016 lalu," kata Suharsi.
Dia menjelaskan, saat ditangkap, Unyil dan Heri sedang asyik menikmati sabu di ruang tamu. "Tersangka enggak bisa melawan karena saat itu sedang leyeh-leyeh, lemas karena pengaruh sabu," ucap Suharsi.
Suharsi menduga, Heri bukan pengedar kecil. Saat digeledah, polisi menemukan timbangan digital dan sejumlah plastik klip yang diduga digunakan untuk mengemas sabu yang akan dijual.
"Dari tersangka Heri kita temukan barang bukti sabu seberat 1,63 gram yang masih berbentuk kristal. Kami juga menemukan alat penggerus bongkahan sabu, sepertinya untuk mengemas ulang jadi pahe (paket hemat)," ujarnya.
Selain menyita narkoba, BNNK juga menyita sejumlah senjata tajam berupa pedang sebanyak tiga buah dan satu pistol mainan, serta empat buah peluru revolver. Namun, pihaknya belum bisa memastikan kegunaan senjata tajam tersebut.
"Untuk selanjutnya kami serahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Mojokerto, mulai pengembangan kasus sampai kegunaan sajam itu," ucap Suharsi.
Saksikan video menarik di bawah ini:
Advertisement