Liputan6.com, Pekanbaru - Wali Kota Pekanbaru Firdaus ST kaget mendengar beredarnya sejumlah spanduk berisi larangan operasional angkutan umum berbasis online, seperti GoJek, Uber, dan Grab di Kota Bertuah. Dia mempertanyakan apakah pembuat spanduk itu dari dinas atau dibuat perorangan.
"Saya pun tidak tahu (spanduk larangan operasional angkutan online). Apakah itu dinas atau orang per orang?" kata Firdaus di Pekanbaru, Senin petang, 21 Agustus 2017.
Sebelumnya, spanduk bertuliskan "Angkutan Sewa Khusus Online - Grab Car, Uber, Go Car dll, dilarang beroperasi di wilayah Kota Pekanbaru" itu diduga sebagai pemicu sweeping terhadap sopir ojek online. Hal itu pun memancing keributan karena aksi balasan terhadap perbuatan sejumlah sopir taksi konvensional.
Spanduk itu dipasang pada Jumat, 18 Agustus 2017 di sejumlah titik. Sempat terbentang beberapa hari, spanduk itu kemudian raib setelah terjadi bentrok antara sopir ojek online dengan sopir taksi konvensional.
Baca Juga
Advertisement
Menurut Firdaus, Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru tidak pernah berkonsultasi terkait pemasangan spanduk tersebut. "Saya kira (Dinas Perhubungan Pekanbaru) tidak ada konsultasi dengan saya," ujarnya.
Firdaus juga menyatakan bahwa dirinya tidak melarang angkutan online beroperasi di Pekanbaru. Keberadaan angkutan menggunakan aplikasi di ponsel pintar itu disebutnya sama diperlukan dengan angkutan umum konvensional untuk melayani masyarakat.
"Dua-duanya kita butuh. Taksi resmi, ini adalah perusahaan anak bangsa yang telah berpartisipasi dalam membangun. Kemudian teknologi, kita hidup di era digital, untuk jadikan kita cerdas, smart, tentu bagaimana kita gunakan teknologi," kata Firdaus.
Dukungan Firdaus ini berbanding terbalik dengan sikap bawahannya, yaitu Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru Arifin. Dia berkali-kali menyatakan angkutan online tidak boleh beroperasi di Pekanbaru karena tidak ada izin resmi operasionalnya.