Liputan6.com, Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali memusnahkan sejumlah barang bukti beragam jenis narkoba. Ada 60.026,3 gram sabu, 24.956 gran daun kath, dan 144 butir ekstasi yang dimusnahkan hari ini setelah melalui penetapan kejaksaan.
Kepala BNN Komjen Pol Budi Waseso atau Buwas mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan anak buahnya dalam kurun waktu pertengahan Juli-Agustus 2017.
Advertisement
"Barang bukti ini kita dapatkan dari pengungkapan sebanyak tujuh kasus selama Juli hingga Agustus," ujar Buwas di Kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (22/8/2017).
Kasus pertama, BNN melakukan penangkapan terhadap tiga tersangka berinisial JU, HS, dan YS di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng. Dari situ petugas mengamankan sabu seberat 2.051,8 gram yang disembunyikan di dalam sepatu. Sabu dari Batam itu akan dikirimkan ke Lombok.
Kemudian, ada sabu seberat 508 gram disita dari dua tersangka berinisial MI dan MY di Bandara Ngurah Rai, Bali, pada 14 Juli 2017. Para tersangka membawa sabu yang dikendalikan dari Aceh oleh Emak alias EMI.
"Kasus ketiga, BNN bersama Bea Cukai berhasil menyita paket narkotika berupa daun kath sebanyak 24.986 gram. Paket itu dikirim dari Nairobi, Kenya dan Addis Ababa, Ethiopia melalui pos," ucap Buwas.
Paket tak bertuan itu diamankan di Kantor Pos Pasar Baru, Jakarta Pusat. Setelah sekitar sebulan tak diketahui pemiliknya, petugas akhirnya memutuskan untuk memusnahkan daun kath yang masuk kategori narkotika golongan satu itu.
Kasus keempat merupakan pengungkapan terbesar dalam kurun waktu Juli-Agustus 2017. Petugas BNN mengamankan 45.559 gram sabu dari 10 tersangka berinisial SS alias Adul, ES alias Ucok, HAM, SU alias Kapos, BJ, RS alias Robi, AR alias Ayar, UN alias Gani, MS, dan SB alias Din.
Kasus kelima, diamankan 10.534 gram sabu dari tersangka berinisial JA di kawasan Duriangkang, Sei Beduk, Batam. Barang haram itu ditemukan di rumah tersangka yang disimpan di dalam mesin cuci.
Sementara, 148 butir ekstasi dan 4 gram heroin disita dari Kantor Pos Pasar Baru, Jakarta Pusat. Paket tak bertuan itu ditetapkan sebagai barang bukti narkotika tak bertuan atau lost and found dan akhirnya dimusnahkan hari ini.
Terakhir, barang bukti yang ikut dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan petugas terhadap empat tersangka berinisial AR, LA, OB, dan PR di Kalimantan Timur. Dari tangan para tersangka, petugas menyita 1.497 gram sabu.
"Pemusnahan ini dilakukan sebagai bentuk menjalankan amanah UU Narkotika No 35 Tahun 2009 yang tertuang dalam Pasal 91 dan 92. Dengan demikian, sekitar 300 ribu jiwa terselamatkan dari ancaman penyalahgunaan narkoba," kata Buwas.
Jenderal bintang tiga itu menegaskan, pemusnahan ini sudah melalui sejumlah prosedur tetap. Mulai dari penyitaan, pengamanan, hingga pemusnahan telah dilakukan pengecekan laboratorium, penimbangan ulang, dan semuanya dituangkan dalam berita acara.
Dia memastikan, barang bukti yang dimusnahkan saat ini sama seperti yang disita dari para tersangka. Barang bukti yang dimusnahkan ini juga diketahui oleh para tersangka.
"Karena pengalaman yang lalu, ada oknum yang sengaja menukar barang bukti. Makanya kita keluarkan SOP mulai dari penyitaannya di lapangan, dan ini diketahui oleh pelaku. Dia akan menyaksikan ini barang dia apa bukan, bentuknya," Buwas menandaskan.
Saksikan video di bawah ini: