Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua orang sebagai tersangka hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) kasus suap di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin 21 Agustus.
"Tersangka AKZ selaku kuasa hukum PT ADI dan TMZ selaku Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ungkap Ketua KPK Agus Rahardjo saat konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (22/8/2017).
Advertisement
Dua orang tersangka itu bagian dari lima orang yang sebelumnya telah diamankan KPK. Mereka adalah AKZ selaku kuasa hukum PT ADI, TMZ selaku panitera pengganti PN Jakarta Selatan, TJ sebagai pegawai honorer PN Jakarta Selatan, FJG yang juga kuasa hukum PT ADI, dan S selaku sopir mobil rental yang disewa oleh AKZ.
"KPK mengamankan kelimanya di PN Jakarta Selatan secara berturut-turut. Pertama, AKZ di depan masjid PN Jakarta Selatan. TJ di parkiran motor PN Jakarta Selatan. Masuk ke ruang kerja, TMZ di ruangannya. Tim mengamankan FJG yang menunggu di ruang sidang, dan S di parkiran mobil PN Jakarta Selatan," jelas dia.
Usai penangkapan itu, tim langsung membawa kelimanya ke Gedung KPK sekitar pukul 13.00 WIB. Saat ini pemeriksaan masih terus dilakukan dan dalam proses pengembangan.
"Diduga agar gugatan kepada PT ADI ditolak," Agus menandaskan.
Saksikan Video Menarik Di Bawah Ini: