Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berinisial TMZ sebagai tersangka hasil operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus suap. Yang bersangkutan sepakat untuk mengabulkan permintaan penolakan gugatan untuk PT ADI sebesar Rp 400 juta.
"Untuk mengamankan kasus dilakukan komunikasi antara AKZ selaku kuasa hukum PT ADI dengan panitera pengganti PN Jakarta Selatan TMZ dan disepakati dana Rp 400 juta untuk menolak gugatan tersebut," tutur Ketua KPK Agus Rahardjo saat konferensi pers di Jakarta Selatan, Selasa (22/8/2017).
Advertisement
Menurut dia, PT ADI digugat perdata oleh penggugat EJFS atas perkara cedera janji karena tidak menyelesaikan tugas sesuai waktu sehingga mengakibatkan kerugian. Penggugat meminta ganti rugi sebesar US$ 7,6 juta dan 131 ribu dolar Singapura.
"Putusan akan dilakukan 21 Agustus 2017 setelah beberapa kali ditunda," Agus menjelaskan.
Penyerahan uang pun dilakukan bertahap menggunakan transfer. Pertama 22 Juni 2017 sebesar Rp 25 juta sebagai dana awal operasional. Kemudian, 16 Agustus 2017 sebesar Rp 100 juta dengan disamarkan sebagai pembayaran DP tanah.
Terakhir pada 21 Agustus 2017 sebanyak Rp 300 juta disamarkan sebagai pelunasan pembayaran tanah. "Diduga total penerimaan sebesar Rp 425 juta," Agus menandaskan di Gedung KPK, Kuningan.
Saksikan video berikut ini: