Jaksa: 3 Saksi Sidang Buni Yani Menguntungkan Jaksa Penuntut

Sidang kasus dugaan pelanggaran UU ITE dengan terdakwa Buni Yani hari ini menghadirkan tiga saksi meringankan.

oleh Arie Nugraha diperbarui 22 Agu 2017, 15:34 WIB
Buni Yani menunjukkan surat permohonan praperadilan di PN Jakarta Selatan, Senin (5/12). Sebelumnya, Buni Yani ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus penyebaran informasi yang menimbulkan permusuhan berdasarkan SARA. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Bandung - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andi M Taufik menyebutkan, tiga saksi meringankan terdakwa Buni Yani dianggap menguntungkan pihaknya, dalam sidang kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Menurut Andi, tiga saksi yaitu Farid, Habib Novel Bamukmin, dan musikus Ahmad Dhani, secara keseluruhan mendukung tuntutan terkait penyuntingan teks video Ahok saat bertemu masyarakat di Kepulauan Seribu.

"Farid mengatakan, caption video ada kata menghilangkan kata pakai dan Ahok tidak ada kata penistaaan terhadap agama," kata Andi usai persidangan ke-10 di Gedung Perpustakaan dan Arsip, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (22/8/2017).

"Novel mengakui adanya video durasi 29 detik yang dilakukan terdakwa. Ahmad Dhani tidak mengetahui kapan video diunggah, tapi tahu dari terdakwa," dia melanjutkan.

Andi menjelaskan, atas dasar keterangan saksi meringankan itulah, maka Pasal 32 dan 28 UU ITE tidak perlu ada akibat dari perbuatan terdakwa, karena bukan delik materil.

Alasannya, kata Andi, video sudah diunggah Buni Yani maka sudah dapat dilaporkan sebagai dugaan pelanggaran UU ITE.

"Pengacara mereka tidak tahu masalah ini, sehingga tidak perlu ada demonstrasi. Begitu sudah diadukan ya selesai ini, jadi formil," ujar dia.

Sidang ke-10 kasus dugaan pelanggaran UU ITE dengan terdakwa Buni Yuni, akan digelar kembali pada Selasa pekan depan di Gedung Arsip dan Perpustakaan, Jalan Seram, Bandung.

Buni Yani dijerat Pasal 28 ayat 2 UU ITE juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang ITE. Ancaman hukuman untuk Pasal 28 ayat 2, maksimal 6 tahun penjara dan atau denda maksimal Rp 1 milar.

Saksikan video menarik berikut ini:

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya