MA Cabut Aturan Transportasi Online karena Tidak Demokratis

Aturan transportasi online juga dinilai bertentangan dengan UU tentang usaha mikro, kecil dan menengah.

oleh Rinaldo diperbarui 22 Agu 2017, 17:59 WIB

 

Liputan6.com, Jakarta Mahkamah Agung melalui putusan MA No 37 P/ HUM/2017 membatalkan peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017, tetang transportasi online.

Seperti ditayangkan Fokus Sore Indosiar, Selasa (22/8/2017), majelis hakim yang diketuai Hakim Supandi menilai, permen tersebut tidak demokratis dan bertentangan dengan UU tentang usaha mikro, kecil dan menengah, dan UU tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Transportasi online menurut hakim merupakan konsekuensi logis perkembangan teknologi informasi.

Ada 14 pasal yang dibatalkan, yakni tentang tarif berdasarkan argometer, kualifikasi kawasan perkotaan dan wilayah operasi, batasan kebutuhan transportasi online, soal badan hukum dan uji berkala, aturan STNK, uji KIR, kartu pengawas asli kendaraan, layanan akses aplikasi kepada perorangan dan peralihan dari perorangan ke badan hukum.

Menteri Perhubungan menghargai putusan MA, namun tetap mengupayakan cara lain untuk kesetaraan dan kesejahteraan dengan taksi konvensional.

Peraturan menteri tentang transportasi online yang digugat oleh perorangan Sutarno itu akhirnya dikabulkan MA.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya