Liputan6.com, Jakarta Sebanyak 19 korban agen First Travel di Yogyakarta mendatangi kantor Lembaga Konsumen Yogyakarta (LKY) untuk melaporkan haknya yang masih digantung oleh agen biro perjalanan umroh itu. Mereka berharap bisa tetap berangkat ke Tanah Suci.
"Saya dijanjikan berangkat Juni, tetapi sampai Agustus ini belum ada jadwal pemberangkatan," ujar Novita Kautsar, salah satu korban First Travel asal Purwokerto yang berdomisili di Berbah, Sleman, Selasa (22/8/2017).
Ia menuturkan bersama dengan suaminya, Kautsar, serta 9 orang keluarganya, mendaftarkan perjalanan umroh lewat First Travel. Mereka juga sudah melunasi biaya sebesar Rp 16,8 juta per orang.
Novita menjelaskan, saat itu ia diminta membayar sebanyak dua kali. Pembayaran pertama berjumlah Rp 14,3. Pembayaran kedua, Rp 2, 5 juta yang diminta pihak First Travel menjelang puasa.
"Katanya ada kenaikan biaya umroh karena bulan Ramadhan," ujarnya.
Baca Juga
Advertisement
Saat ini, pemerintah menawarkan dua pilihan kepada Novita dan keluarga. Uang kembali (refund), atau diberangkatkan lewat biro lain. Ia bersikeras ingin tetap berangkat karena dokumen sudah lengkap, sementara refund belum pasti kapan uang akan kembali.
"Kalau saya inginnya tetap bisa berangkat," ucapnya.
Sekretaris Dewan Pengurus LKY, Dwi Priyono mengatakan akan mempelajari guna menentukan tindak lanjut. Ia akan berkoordinasi dengan lembaga konsumen di Jakarta karena asetnya ada di ibu kota.
"Termasuk koordinasi dengan Kementerian Agama dan kalau yang dituntut tetap berangkat kemungkinan kecil bisa terwujud, yang paling sederhana hak-haknya dikembalikan, termasuk uang," kata Dwi.