Liputan6.com, Jakarta - Sudah sebulan lebih Pretty Asmara mendekam di Rumah Tahanan Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan. Pesinetron Saras 008 itu masih tak terima dengan status tersangka pengedar narkoba yang disandangnya sekarang.
Hal itu diungkapkan pengacara Pretty Asmara, Chris Sam Siwu di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, Selasa (22/8/2017). Menurutnya, selama berada di penjara, kliennya merasakan hal yang tidak adil.
Baca Juga
Advertisement
"Pretty Asmara ingin menyampaikan hak jawab selama ini pemberitaan dianggap tidak sesuai dengan fakta yang dialami. Dia ingin sekali menyampaikan sesuatu melalui surat 14 Agustus dari dalam rutan. Dia merasa proses hukum ini tidak fair, dia tidak memiliki hak jawab karena ada di dalam sel," ungkap Chris Sam Siwu.
Untuk menyampaikan kegelisahannya, Pretty Asmara menitipkan sebuah surat yang ditulisnya dari balik jeruji besi. Dalam surat sebanyak tujuh halaman itu, Pretty Asmara mempertanyakan status hukumnya kepada polisi, khususnya tentang keberadaan Alvin yang masih buron hingga kini.
"Pretty memang ikhlas, cuma dia hanya ingin keadilan. Polda menyampaikan dalam rilis bahwa Pretty Asmara perantara, si pemesan tidak pernah di-BAP dan ditangkap. Makanya dia kirimkan surat agar masyarakat bisa mendengar dari versi Pretty," ujar Chris Sam Siwu.
"Dan dengan adanya surat ini, mudah-mudahan Pretty bisa mendapatkan keadilannya," kata Chris.
Dari surat yang diterima Liputan6.com, Pretty Asmara curhat bahwa dirinya membantah sebagai pengedar narkoba. Pretty mengaku hanya sebagai party organizer dan pemilik narkoba tersebut bernama Alvin. Pretty mempertanyakan status hukumnya dan juga mempertanyakan kepada polisi mengapa hingga kini Alvin belum ditangkap.
Simak Video Menarik di Bawah Ini: