Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mendengar adanya temuan Pansus Angket KPK soal 11 dugaan pelanggaran. Lembaga antirasuah itu mengaku siap dipanggil jika diminta mengonfirmasi poin pelanggaran tersebut.
Ketua KPK Agus Rahardjo menyampaikan, pihaknya bersedia hadir jika yang meminta adalah Komisi III DPR RI, bukan Pansus Angket KPK.
Advertisement
"Kalau kita hubungannya dengan Pansus, kan menunggu putusan MK. Kalau Komisi III yang ngundang, ya kita datang. Orang partnernya kok," tutur Agus di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (22/8/2017).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menambahkan, pihaknya sebenarnya dapat mengonfirmasi ke-11 poin dugaan pelanggaran itu dengan mudah. Termasuk adanya penilaian bahwa KPK lembaga antikritik dan berseberangan dengan aturan hukum saat melakukan pemeriksaan.
"Tapi kita hargailah 11 temuan tersebut. Nanti akan kita pelajari lebih lanjut setelah kami menerima informasi itu secara resmi. Kalaupun dibutuhkan penjelasan lebih lanjut terkait 11 poin itu, Komisi III sebagai mitra KPK tentu kita akan terbuka untuk berdiskusi dan menjelaskan," kata Febri.
Terkait hadir atau tidaknya KPK jika diminta Pansus Angket KPK mengonfirmasi 11 poin tersebut, Febri mengatakan pihaknya akan memastikan bahwa tidak ada prosedur hukum yang dilanggar lembaganya.
"Belum dapat kita sampaikan (hadir tidaknya) karena surat resminya juga belum kita terima. Kalau sudah terima, KPK sekali lagi ingin memastikan apa yang dilakukan KPK itu sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Jadi kita pastikan ketika dipanggil itu KPK melanggar atau tidak," Febri menandaskan.
Saksikan video menarik berikut ini: