Liputan6.com, Jakarta Kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang menjerat penyanyi dangdut Ridho Rhoma Selasa Petang kembali digelar Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Seperti ditayangkan Liputan6 Malam SCTV, Rabu (23/8/2017) agenda sidang kali ini mendengarkan keterangan dari terdakwa.
Advertisement
Dalam sidang kali ini, majelis hakim menggelar barang bukti alat hisap sabu dan mencecar pengakuan terdakwa yang mengkonsumsi sabu sebanyak 0,7 gram.
Dihadapan majelis hakim, Ridho Rhoma mengakui telah mengkonsumsi sabu untuk menurunkan berat badan dan menyesali perbuatannya.