Cara BPRD DKI Tagih Tunggakan Pajak Kendaraan Mewah

Kepala BPRD DKI Jakarta Edi Sumantri mengatakan jumlah total tunggakan pajak kendaraan mobil mewah mencapai Rp 400 milliar.

oleh Ika Defianti diperbarui 23 Agu 2017, 07:36 WIB
Kendaraan Raffi Ahmad terparkir di kawasan Pondok Labu, Jakarta, Selasa (22/8). Petugas Badan Pajak dan Retribusi Jakarta dan Polda Metro Jaya melakukan door to door penagihan pajak mobil mewah artis yang menunggak pajak. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta akan mengundang 15 asosiasi pemilik kendaraan mewah. Hal itu didasari adanya 1.700 kendaraan roda empat ataupun roda dua yang nunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Kepala BPRD DKI Jakarta Edi Sumantri mengatakan jumlah total tunggakan pajak kendaraan mobil mewah mencapai Rp 400 milliar.

"Ini yang akan kita telusuri terus datangi satu-satu. Besok kita akan undang para asosiasi owner kendaraan mewah seperti Ferarri," ucap Edi di Jakarta Selatan, Selasa 22 Agustus 2017.

Edi menyatakan, pertemuan itu akan membahas imbauan untuk melunasi tunggakan pajak sampai 31 Agustus 2017. Sistem door to door akan menjadi jalan keluarnya.

"Kalau setelah itu tidak bayar juga kami akan door to door. Semua data sudah ada di kami," ujar dia.

Edi menjelaskan dalam rata-rata tunggakan kendaraan mewah itu dimulai dari 2012 hingga sekarang.

"Penegakan hukum itu nanti sanksinya akan ditilang. Tapi misalnya tidak sah Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) iya kita sita," jelas Edi.

Saksikan video menarik di bawah ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya