Liputan6.com, Mojokerto - Kasus pembunuhan pasutri (pasangan suami istri) di Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, menemui titik terang. Tersangka pembunuh sadis terhadap pasutri siri di Dusun Tambak Suruh, Desa Tambak Agung, Kecamatan Puri, Mojokerto, akhirnya dibekuk polisi.
Tersangka tidak lain adalah Saiman (55), suami sah dari salah satu korban yakni Komariah (44).
Ironisnya, saat gelar perkara di Mapolres Mojokerto, Selasa, 22 Agustus 2017, tidak ada rasa penyesalan sedikit pun dari diri tersangka, meski telah menghilangkan dua nyawa dengan cara yang sadis.
"Bojoku dikeloni wong (istri saya ditiduri orang)," ujarnya.
Komariah yang dibantai bersama Ahmad Wiyono (50) yang tak lain suami sirinya itu, memang dikabarkan sudah tinggal serumah sejak sepekan terakhir. Atas dasar itulah, tersangka merasa sakit hati. Sebab, dia dan Komariah masih berstatus sebagai pasangan suami istri yang sah.
Baca Juga
Advertisement
"Saya enggak pernah cerai dan enggak minta cerai, tapi kata Taufik (anak Komariah dari suami pertama) istri saya beli surat cerai," ucap tersangka.
Amarah tersangka memuncak ketika hari Minggu malam, 20 Agustus 2017, dia datang dari rumah kosnya di Surabaya ke rumah Komariah untuk mengajaknya pulang ke Desa Meten, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, Madura. Namun, ajakan itu ditolak mentah-mentah oleh istrinya itu.
"Sakit pak. Saya pulang lagi buat ambil celurit," kata tersangka.
Sementara itu, proses penangkapan tersangka dilakukan tim Satuan Reserse Kriminal Polres Mojokerto. Polisi harus mengejar Saiman sampai ke wilayah asalnya di Sampang, Madura. Namun, petugas sempat dibuat gigit jari setelah upaya penggerebekan rumah tersangka berbuah nihil. Tersangka tidak berada di rumahnya.
"Kami gerebek di rumahnya tidak ada. Namun, tak lama kemudian, kami menemukannya di pinggiran jalan raya Desa Bucin, Kecamatan Rapah, Kabupaten Sampang," tutur Kapolres Mojokerto, AKBP Leonardus Simarmata.
Kapolres menambahkan, dari hasil interogasi, senjata tajam berupa celurit yang dipakai pelaku membantai korban tidak bisa ditemukan. "Celurit tersebut telah dibuangnya di Sungai Mertex, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto," katanya.
Aksi tersangka tergolong pembunuhan berencana. Dia pelaku tunggal dan datang ke lokasi kejadian menggunakan jasa ojek. Polisi bakal menjerat tersangka kasus pembunuhan pasutri itu dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
"Ancaman hukumannya maksimal hukuman mati atau seumur hidup," Leonardus memungkasi.