Liputan6.com, Madiun - Wali Kota Madiun nonaktif, Bambang Irianto, divonis hukuman pidana enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dengan subsider empat bulan. Putusan itu lebih ringan tiga tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya.
Menurut Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya di Sidoarjo, Unggul Warsito, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana tiga dakwaan yang diajukan jaksa KPK sebelumnya.
Sebagaimana Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP, serta Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
"Tiga kasus tersebut, perkara dugaan korupsi proyek Pasar Besar Madiun, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang selama periode 2009-2016," ucap Unggul Warsito, saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Surabaya di Jalan Raya Juanda Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa, 22 Agustus 2017.
Baca Juga
Advertisement
Bambang Irianto dinilai turut serta dalam proyek pembangunan Pasar Besar Madiun. Baik penyertaan modal maupun pelibatan perusahaan milik anaknya yang menjadi bagian dalam memasok material proyek tersebut. Dari proyek tersebut, terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp 1,9 miliar.
Selain itu, terdakwa juga meminta hak retensi atau jaminan saat proyek pembangunan selesai dengan jumlah lima persen dari jumlah total proyek senilai Rp 76,523 miliar dari anggaran tahun jamak, yakni 2009 hingga 2012.
Sedangkan untuk kasus gratifikasi, selama menjabat sebagai Wali Kota Madiun, yakni 2009 hingga 2016, Bambang telah menerima setoran dari pengusaha, perizinan, dan pemotongan honor pegawai Pemerintah Kota Madiun sebesar Rp 48 miliar.
"Akibat perbuatannya, terdakwa divonis enam tahun denda Rp 1 miliar dengan subsider empat bulan," kata Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya.
Adapun JPU KPK, Fitro, masih pikir-pikir terkait putusan yang disampaikan majelis hakim terhadap Wali Kota Madiun nonaktif tersebut. Menurut dia, secara umum pertimbangan majelis hakim sama dengan pertimbangan JPU.
"Pikir-pikir. Secara umum sama. Terdakwa telah terbukti bersalah atas tiga dakwaan yang kami sampaikan sebelumnya. Begitu juga dengan pertimbangan argumentasi hukum majelis hakim," ujarnya.