Liputan6.com, Jakarta Pemerintah berencana mengubah program pensiun pegawai negeri sipil (PNS) dari yang saat ini berlaku pay as you go, menjadi skema fully funded sebagai opsi program pensiun yang baru.
Lalu apa beda kedua skema pensiun PNS tersebut?
Sekretaris Deputi Bidang SDM dan Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Aba Subagja menerangkan, bila mengacu secara konsep, fully funded berarti pemerintah turut membayar iuran pensiun.
"PNS dan pemerintah, pemerintah mengiur kepada PNS juga," kata dia kepada Liputan6.com, Jakarta, Rabu (23/8/2017).
Sebaliknya, konsep pay as you, pemerintah tidak ikut membayarkan iuran pensiun. Pada skema ini pemerintah hanya menutupi dana pensiun yang diberikan ke PNS. "Kalau sekarang tidak, kalau sekarang itu pemerintah menyubsidi pensiun," ujar dia.
Baca Juga
Advertisement
Aba mengatakan, jika pemerintah tidak menutup dana pensiun tersebut, maka dana pensiun yang diterima PNS relatif kecil. "Jadi pemerintah tidak mengiur tiap bulan, tapi menyubsidi pada saat pensiun. Kalau saya, misalnya tidak ditambah pemerintah, ya lebih kecil lagi," ujar dia.
Bayar Pensiun Rp 90 Triliun per Tahun
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebelumnya menyatakan, mengalokasikan lebih dari Rp 90 triliun untuk membayar pensiunan PNS tiap tahunnya. Manfaat pensiun yang diterima purna PNS sekitar 40-75 persen dari gaji pokok terakhir.
"Gaji pensiunan PNS yang dibayarkan pemerintah sekitar lebih Rp 90 triliun setiap tahun," kata Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani, Senin (21/8/2017).
Askolani mengatakan, anggaran tersebut berasal dari uang negara untuk membayar pensiun PNS pusat, daerah, maupun anggota TNI/Polri. "Semua pensiun PNS baik pusat, daerah, TNI/Polri dibayar lewat APBN. Pensiun dibayar pemerintah," dia menuturkan.
Oleh sebab itu, pemerintah akan merombak program pensiun yang ada saat ini. Meski begitu, pihaknya belum bisa menjelaskan lebih lanjut karena masih tahap evaluasi antara Menteri Keuangan dan Menteri PAN-RB.
"Sesuai dengan arahan Presiden, Bu Menkeu dan Pak Menteri PAN-RB akan memfinalisasi kebijakan yang akan disampaikan dalam waktu dekat. Tapi ini bertahap, mudah-mudahan ada di 2018, karena bisa saja selektif tergantung evaluasi dengan Menkeu dan Menteri PAN-RB," jelas dia.
Sementara, dalam laman resmi PT Taspen disebutkan, kewajiban iuran peserta pensiun diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 1977. Dalam ketentuan ini dijelaskan, untuk membiayai usaha di bidang kesejahteraan maka setiap pegawai negeri dan pejabat negara dipungut iuran 10 persen dari penghasilan setiap bulannya. Adapun rinciannya, 4,75 persen untuk iuran dana pensiun, 2 persen untuk iuran pemeliharaan kesehatan, dan 3,25 persen untuk iuran tabungan hari tua dan perumahan.
Tonton video menarik berikut ini:
Advertisement