PHOTO: Tiga Tersangka Penyebar Ujaran Kebencian Lewat Internet Ditangkap

Tersangka kasus penyebaran ujaran bernada kebencian lewat internet digiring polisi usai rilis di Jakarta, Rabu (23/8). Tiga tersangka masuk

oleh Johan Fatzry diperbarui 23 Agu 2017, 13:15 WIB
Tiga Tersangka Penyebar Ujaran Kebencian Lewat Internet Ditangkap
Tersangka kasus penyebaran ujaran bernada kebencian lewat internet digiring polisi usai rilis di Jakarta, Rabu (23/8). Tiga tersangka masuk
Tersangka kasus penyebaran ujaran bernada kebencian lewat internet digiring polisi usai rilis di Jakarta, Rabu (23/8). Tiga tersangka masuk dalam satu kelompok. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Petugas meletakkan barang bukti kasus penyebaran ujaran bernada kebencian lewat internet jelang rilis di Mabes Polri Jakarta, Rabu (23/8). Tiga tersangka ditangkap polisi terkait kasus ini. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Karobibamitra Humas Mabes Pol Kombes Pol Awi Setiyono (kedua kanan) memberi keterangan terkait penangkapan tersangka kasus penyebaran ujaran bernada kebencian lewat internet di Mabes Polri Jakarta, Rabu (23/8). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Kasubbagops Satgas Patroli Siber, AKBP Susatyo Purnomo (kiri) menunjukkan barang bukti kasus penyebaran ujaran bernada kebencian lewat internet saat rilis di Mabes Polri Jakarta, Rabu (23/8). Tiga tersangka ditangkap. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Salah satu tersangka kasus penyebaran ujaran bernada kebencian lewat internet digiring polisi usai rilis di Jakarta, Rabu (23/8). Tiga tersangka masuk dalam satu kelompok. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Tiga tersangka kasus penyebaran ujaran bernada kebencian lewat internet digiring polisi saat rilis di Jakarta, Rabu (23/8). Tiga tersangka masuk dalam satu kelompok. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya