Liputan6.com, Jakarta Keputusan kenaikan harga gas dari ConocoPhillips Indonesia (COPI), Grissik, ke PT Perusahaan Gas Negara (Persero) PGN Wilayah Batam berpotensi menambah penerimaan negara sebesar US$ 19,7 juta atau sekitar Rp 256 miliar.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mengatakan, harga gas dari Blok Migas Corridor Sumatera Selatan tersebut naik dari US$ 2,6 per mmbtu menjadi USD 3,5 per mmbtu untuk volume 22,73 billion british thermal unit per day (BBTUD). Keputusan ini tertuang dalam Surat Menteri ESDM Nomor 5882/12/MEM.M/2017 pada akhir Juli 2017 lalu.
Advertisement
"Penerimaan negara akan naik sekitar US$ 19,7 juta hingga akhir kontrak 2019," kata Jonan, di Jakarta, Rabu (23/8/2017).
Jonan menjelaskan, penambahan sekitar US$ 19.7 juta tersebut terdiri atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar US$ 11,4 juta dan Pajak Penghasilan (Pph) US$ 8,3 juta. Tambahan bagian negara berlaku dari 1 Agustus 2017 hingga akhir kontrak COPI di Blok tersebut pada 31 Desember 2019.
Menurut Jonan, keputusan menaikkan harga gas diambil berdasarkan perhitungan yang berkeadilan, dengan prinsip harus ada pembagian yang adil antara operator di hulu dengan operator di midstream.
"Pada prinsipnya, gas itu harus ada pembagian yang fair antara operator di hulu dengan operator di midstream. Kalau misalnya harga gas di hulu itu kita tingkatkan, itu penerimaan negara naik. Naik sebanding yang ditingkatkan itu. Jadi, ini bukan mengurangi (dari PGN) dikasihkan ke ConocoPhillips, bukan," papar Jonan.
Perubahan harga itu hanya di sisi hulu, yaitu harga gas COPI ke PGN, sementara harga di konsumen tetap. "Perubahan harga ini prosesnya telah berjalan sejak tahun 2012, melalui proses B to B. Yang penting, harga di sisi konsumen (masyarakat dan industri) tidak naik," ujarnya.