Liputan6.com, Jakarta Penyidik Subdirektorat Pencucian Uang, Direktorat Tidak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri membekuk C (27) atas dugaan penjualan data nasabah bank.
Hasil penyelidikan sementara, rupanya tersangka memiliki data lain yang juga diperjualbelikan. Tersangka diketahui sudah melakoni bisnis jual-beli data nasabah sejak 2014.
Advertisement