Liputan6.com, Jakarta - Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pendidikan Karakter atau lebih dikenal dengan aturan full day school terus ditunggu-tunggu. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menjabarkan sedikit bocoran tentang isi perpres nanti.
Dia mengatakan, isi perpres sesuai dengan yang telah disampaikan Presiden Joko Widodo. Perpres nantinya tidak mewajibkan sekolah menjalankan sistem sekolah lima hari.
Advertisement
Dia mengatakan, setiap guru memang punya kewajiban 40 jam mengajar dalam seminggu. Tentu ketika melaksanakan sekolah lima hari atau tidak, beban guru akan berbeda.
"Mungkin nanti kita atur dalam permen (peraturan menteri)," kata Muhadjir di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (23/8/2017).
Dia menjelaskan, permen yang dibuat tentu berdasarkan perpres yang akan diterbitkan ditambah dengan PP Nomor 19 Tahun 2017 tentang Guru. Termasuk, aturan jam sekolah tidak diatur pada tingkat Perpres, tapi akan diatur dalam permen.
Aturan Turunan Perpres
Perpres memang akan beriringan dengan beberapa kementerian, seperti Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, serta Kementerian Agama. Karena itu, kedua kementerian ini nantinya akan membuat aturan turunan dari perpres yang diterbitkan nanti.
"Kemungkinan nanti permen yang baru merujuk PP No 19 dan Perpres. Jadi dibuat gitu kira-kira ya gambarannya," pungkas Muhadjir Efendy.
Saksikan video di bawah ini:
Advertisement