Liputan6.com, Jakarta - Masih ingat pemilik akun Facebook bernama Sri Rahayu Ningsih alias Ny Sasmita yang ditangkap di Cianjur, Jawa Barat pada 5 Agustus 2017? Dia ternyata agen sindikat penebar ujaran kebencian dan SARA bernama Saracen.
Wanita berusia 32 tahun itu ditangkap lantaran terbukti menyebarkan ujaran kebencian dan SARA serta berita bohong atau hoax melalui akun Facebook-nya selama setahun terakhir. Dia juga menghina Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Advertisement
"Iya, SRN itu Sri Rahayu Ningsih. Di Saracen sebagai koordinator wilayah Jawa Barat," ujar Kasubag Ops Satgas Patroli Siber Bareskrim Polri AKBP Susatyo Purnomo di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (23/8/2017).
Sejauh ini, Satgas Patroli Siber telah menangkap tiga anggota sindikat penebar kebencian Saracen. Dua di antaranya berinisial JAS (32) yang merupakan Ketua Saracen dan MFT (43) yang berperan sebagai Koordinator Bidang Media dan Informasi.
"Kelompok Saracen memiliki struktur sebagaimana layaknya organisasi pada umumnya dan telah melakukan aksinya sejak bulan November 2015," ucap Kasubdit 1 Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Irwan Anwar.
JAS bisa dibilang sebagai otak kejahatan Siber ini. Pria yang jago teknik informasi ini dipercayai sebagai ketua jaringan lantaran memiliki kemampuan di atas rata-rata anggotanya.
"Dia memiliki kemampuan untuk me-recovery akun anggotanya yang diblokir dan bantuan pembuatan berbagai akun baik yang bersifat real, semi-anonymous, maupun anonymous," beber Irwan.
Adapun, MFT berperan memproduksi dan menyebarkan konten ujaran kebencian berbau SARA melalui sejumlah media sosial. Dia juga yang mengunggah meme atau foto editan bernuansa kebencian melalui akun pribadinya.
"SRN melakukan ujaran kebencian dengan melakukan posting atas namanya sendiri maupun membagikan ulang posting dari anggota Saracen yang bermuatan penghinaan dan SARA menggunakan akun pribadi dan beberapa akun lain yang dipinjamkan oleh tersangka JAS," ungkap dia.
Ancaman 7 Tahun Bui
Akibat perbuatannya itu, JAS dipersangkakan melakukan tindak pidana ilegal akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat 2 jo Pasal 30 ayat 2 dan atau Pasal 46 ayat 1 jo Pasal 30 ayat 1 UU ITE Nomor 19 tahun 2016 dengan ancaman 7 tahun penjara.
Sementara MFT dan SRN dipersangkakan melakukan tindak pidana ujaran kebencian atau hatespeech dengan konten SARA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman 6 tahun penjara, dan atau Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 UU ITE dengan ancaman 4 tahun penjara.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap terduga penyebar konten SARA. Dia adalah pemilik akun Facebook Sri Rahayu Ningsih atau Sasmita.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Fadil Imran, mengatakan pelaku yang diketahui bernama Sri Rahayu Ningsih asal Lampung itu, ditangkap di Desa Cipendawa, Cianjur, Jawa Barat, pada Sabtu, 5 Agustus 2017 dini hari.
"Pelaku kami tangkap pada Sabtu (5 Agustus) dini hari, pukul 01.00 WIB," kata Fadil di Jakarta, Sabtu 5 Agustus 2017.
Dari tangan pelaku, polisi menyita 4 handphone, 1 flashdisk, 3 sim card, 1 buku, 1 jaket, 2 kemeja, dan 1 kaus.
"Modusnya, pelaku mendistribusikan puluhan foto dan tulisan melalui akun FB miliknya dengan konten SARA, terhadap suku Sulawesi dan ras Tiongkok, penghinaan terhadap presiden, penghinaan terhadap berbagai partai, ormas, dan kelompok," ucap Fadil.
Advertisement