PLN: Pengguna Mobil Listrik Harus Dapat Tempat Parkir Khusus

Hal ini untuk mengantisipasi masifnya penggunaan kendaraan listrik di masa depan.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 23 Agu 2017, 20:34 WIB
Stasiun Penyedia Listrik Umum (Foto: Wicak Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta PT PLN (Persero) meminta pengelola gedung mempersiapkan tempat parkir khusus untuk kendaraan listrik. Hal ini untuk mengantisipasi masifnya penggunaan kendaraan listrik di masa depan.

Manager Bidang Niaga ‎dan Pelayanan Pelanggan PLN Disjaya ‎Leo Basuki mengatakan, ‎pengguna kendaraan yang menggunakan kendaraan listrik harus mendapat tempat mulia, karena sudah mau mengurangi kerusakan lingkungan.

Hal tersebut sudah dilakukan PLN Distribusi Jakarta Raya (Disjaya) yang memberikan tempat parkir khusus bagi kendaraan berbahan bakar listrik, di Kantor Disjaya, Kawasan Gabir Jakarta.

"Kami memberikan contoh parkir khusus kendaraan listrik. Kami berikan tempat paling mulia pengguna motor mobil listrik," kata Leo, di ‎Museum Listrik dan Energi Baru Terbarukan, Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta, Rabu (23/8/2017).

Leo pun berharap, pengelola gedung perkantoran dan fasilitas umum menyediakan lahan parkir khusus, dengan menyediakan fasilitas pengisian listri‎k untuk kendaraan berbahan bakar listrim.

"Harapannya setiap kantor melakukan ini, mendukung orang-orang yang telah menggunakan kendaraan listrik," tutur Leo.

Leo mengungkapkan, PLN siap menyediakan infrastruktur pengisian energi listrik secara gratis, jika ada‎ pengelola gedung atau fasilitas umum yang ingin membuat tempat parkir khusus kendaraan berbahan bakar listrik.

‎"PLN akan membebaskan biaya pemasangan alat pengisian kendaraan listrik," tutup Leo.

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya