Liputan6.com, Pekanbaru - Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Riau, Dewa Putu Gede membantah adanya 726 kasus maladiministrasi di Lapas Kelas IIA Pekanbaru. Bantahan itu sebagai tindaklanjut atas beredarnya kabar yang tersiar di media.
Dewa menjelaskan, keterangan yang diberikan Anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI), tidaklah benar. Data itu, kata Dewa, bukan berdasar pada hasil investigasi terkini.
"Data yang dibeberkan berdasarkan data yang diambil pada 2016 di Lapas Kelas IIA Pekanbaru. Dan hasil penemuan data dugaan terjadinya maladministrasi tidak dilakukan dengan cara investigasi," tuturnya, Rabu 23 Agustus 2017.
Begitu kabar beredar, Dewa langsung bertemu dengan Kepala ORI Perwakilan Riau, Ahmad Fitri untuk meminta penjelasan. Ia menyayangkan, pihak ORI memberikan keterangan yang tidak valid.
"Saya diterima oleh Pak Ahmad Fitri yang didampingi oleh dua orang anggotanya hari ini," katanya.
Baca Juga
Advertisement
Dewa mencontohkan beberapa kabar tak benar yang dibeberkan ORI ke media massa. Salah satunya, data yang menyebut Lapas Kelas IIA Pekanbaru mengalami over kapasitas.
"Itu tidak benar. Kapasitas Lapas tidak mengalami over kapasitas. Pihak ORI tahu itu," tegasnya.
Selain itu, ORI juga membahas masalah maladministrasi kepada hak pemberian remisi bagi narapidana. Hal itu tentu terkait PP Nomor 99 Tahun 2012. Jadi ada beberapa tata aturan yang berjalan berdasarkan sistem dan tidak dapat dilakukan sepihak saja oleh Kanwil Kemenkumham.
"Pemberian remisi kepada narapidana masih membutuhkan persetujuan pusat dan adanya justice collaborator," ujarnya.
Kakanwil Kemenkumham Riau ini menjelaskan, kabar ini telah disampaikan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Hamonangan Laoly. Dewa memastikan, kondisi Lapas, rutan dan cabang rutan se-wilayah Riau berjalan kondusif. "Masih dalam keadaan aman," tuturnya.
(https://www.vidio.com/watch/828994-proyek-mangkrak-jembatan-sungai-ini-bahayakan-warga-liputan6-pagi)