Liputan6.com, Jakarta - DPR RI akan membentuk Panitia Kerja (Panja)membahas pengawasan dan peraturan mengenai umrah. Salah satu yang akan dibahas nanti adalah kasus First Travel dan melihat kembali berbagai peraturan mengenai umrah.
Kasus First Travel menunjukan adanya kelemahan sistem penyelenggaraan dan pengawasan umroh yang segera harus disikapi. Anggota Komisi VIII dari Fraksi PDI Perjuangan Diah Pitaloka berharap kasus penipuan First Travel tidak lagi terulang.
Untuk itu, menurut Diah, perlu ada aturan tegas yang memastikan biro perjalanan umrah memberangkatkan jemaahnya yang telah mendaftar ke tanah suci. Standar minimal pelayanan jemaah dan perusahaan penyelenggara umroh juga diperlukan aturannya.
Advertisement
"Walaupun sudah ada aturannya, kita akan pertegas lagi. Jangan sampai biro jasa umrah jadi lahan empuk untuk menipu dan mencari keuntungan sepihak oleh oknum tertentu," ujar Diah di Jakarta, Rabu (23/7/2017).
Dia menjelaskan, Panja nantinya akan membedah kekurangan regulasi yang telah berlaku dan sistem pengawasan yang ada. Sehingga ke depannya masyarakat tidak perlu khawatir dalam memilih biro jasa umrah atau haji untuk berangkat ke Tanah Suci.
"Nanti kita akan bahas, apa perlu diperketat. Misalnya kaya fasilitas, penjadwalan keberangkatan usai mendaftar dan kepastian biro jasa itu gak melakukan penipuan," ujar Diah.
Diah menyarankan, pemerintah untuk melakukan audit terhadap biro perjalanan umrah lainnya yang terindikasi melakuakn aksi serupa.
"Nanti audit semacam itu bisa dilakukan berkala, misalnya setahun sekali. Agar dapat segera terdeteksi apabila ada tanda tanda praktek penipuan.
Aset Mewah Bos First Travel
Tak hanya menetapkan Andika Surachman dan Anniesa Desvitasari Hasibuan sebagai tersangka dugaan penipuan PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel, polisi juga menyita sejumlah aset perusahaan.
Sejumlah aset seperti mobil mewah, rumah, dan dan barang barang berharga lainnya milik pendiri First Travel telah disita polisi. Bahkan fakta terbaru, Andika Surachman dan istrinya Annisa diketahui mempunyai sebuah restoran mewah di London, Inggris.
Kepemilikan restoran tersebut dibeli dari hasil uang jemaah umrah. Penelusuran Liputan6.com, restoran itu diduga terletak di Palace Theatre Shaftesbury Ave Soho, London, Inggris, bernama Nusadua. Di depan restoran itu tertulis "Nusadua, part of FT Group".
Polisi hingga kini masih terus menyelidiki kemungkinan adanya sejumlah aset lain milik First Travel yang belum terungkap.
Data dari Crisis Center Posko Pengaduan korban First Travel yang dibentuk Bareskrim Polri, Jumlah aduan warga terus bertambah. Pengadu melapor dengan datang langsung ke Bareskirm Polri dan melalui laporan email.
"Sejauh ini ada 6.198 pengadu yang datang, ini belum termasuk data masuk dari email ya yang jumlahnya pasti lebih banyak lagi," kata Ipda Hardita Tampubolon di Bareskrim Mabes Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (23/8/2017).
Advertisement