Liputan6.com, Bengkulu - Promosi umrah murah yang diselenggarakan PT First Anugrah Karya Wisata atau First Travel juga menelan korban warga Bengkulu. Lebih dari 50 orang warga Kota Bengkulu dan Kabupaten Bengkulu Utara ternyata sudah melunasi biaya perjalanan umrah, tetapi belum juga diberangkatkan.
Dian (42), salah seorang korban, mengaku sudah melunasi biaya perjalanan sebesar Rp 14,4 juta kepada agen First Travel di Bengkulu. Namun, tidak ada kepastian kapan dia bersama suaminya berangkat ke Tanah Suci. Pihak agen sendiri sudah tiga kali mengundur jadwal keberangkatan sejak awal Maret 2017.
Dia begitu terkejut saat hampir semua media memberitakan First Travel menipu. Harapannya untuk mengunjungi rumah Allah mendadak runtuh.
"Bagaimana uang kami?" ucap Dian di Bengkulu, Rabu, 23 Agustus 2017.
Baca Juga
Advertisement
First Travel tidak memiliki kantor di Bengkulu. Dian bersama puluhan korban itu hanya mengetahui dua orang agen yang berada di Kota Bengkulu dan mendaftar melalui pengajian rutin yang saat itu diisi oleh salah seorang ustazah yang menjadi agen First Travel.
Dian lalu menyetorkan uang pendaftaran dan melunasi biaya umrah melalui transfer bank dan diketahui oleh salah seorang agen berinisial AN yang beralamat di Kelurahan Padang Harapan, Kota Bengkulu.
Dia bersama suaminya yakin bisa berangkat umrah setelah melunasi semua ongkos pada Januari 2017. Berdasarkan komunikasi yang dijalin, agen First Travel itu memastikan jadwal keberangkatan umrah Dian bersama suami terjadi pada Maret 2017.
Dian semakin yakin akan berangkat setelah pihak First Travel mengirimkan koper dan pakaian ibadah ke alamatnya, tetapi pemberitahuan pengunduran jadwal keberangkatan membuatnya marah.
"Pengunduran pertama mereka janji kami berangkat bulan Maret diundur April, lalu karena berbagai alasan diundur lagi bulan Juli. Terakhir, mereka janji memberangkatkan kami bulan Desember mendatang," kata Dian.
Keluhan Dian sebagai salah seorang calon penipuan First Travel membuat geram pihak Ombudsman RI sebagai lembaga pengaduan publik. Tidak hanya perilaku penipuan yang dilakukan oleh oknum yang mengatas namakan agen perjalanan ibadah, tetapi masyarakat yang menjadi korban itu yang harus diselamatkan.
Asisten Pratama Ombudsman Perwakilan Bengkulu Irsan Hidayat mengatakan pihaknya membuka pintu bagi korban penipuan First Travel untuk mengadu. Sesuai dengan kewenangan yang diberikan negara melalui Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman, pihaknya berjanji akan menindaklanjuti semua laporan.
"Kami tidak membuka posko pengaduan secara khusus, tetapi jika ada korban yang ingin mengadu akan kami terima dan tindak lanjuti," kata Irsan Hidayat.
Saksikan video menarik di bawah ini: