Liputan6.com, Jakarta - Bareskrim Polri membongkar praktik pembuatan kosmetik palsu di Jakarta Utara.
Polisi menggeledah rumah di Perumahan Sunter Jakarta Jalan Lantana II Sunter Jaya Jakarta Utara. Dari penggeledahan tersebut, polisi menemukan sejumlah produk kosmetik palsu dan bahan-bahan yang digunakan untuk membuatnya.
Advertisement
"Penyidik telah menetapkan tersangka LE alias E, pemilik tempat produksi," ujar Dirtipid Eksus Brigjen Agung Setya melalui pesan tertulis, Kamis (24/8/2017).
Agung menambahkan, dalam menjalankan aksinya, LE alias E dibantu 12 karyawan yang tinggal di rumah tersebut.
"Tersangka melakukan aksinya sejak Mei 2017," kata dia.
Dengan modal awal Rp 30 juta, tersangka bisa meraup keuntungan hingga Rp 25 juta per bulannya.
Agung Setya menyatakan, kegiatan produksi kosmetik memerlukan izin dan harus dilakukan pihak yang ahli di bidan farmasi. Namun, tersangka ternyata tidak memiliki syarat tersebut.
"Ini tentu berbahaya bagi masyarakat yang menggunakan," kata Agung.
Jual Lewat Sales
Dalam menjalankan aksinya, tersangka menjual hasil produksi kosmetik palsu dengan menawarkan kepada sales. Setelah disepakati barang dikirimkan melalui ekspedisi pengiriman barang.
Agung pun mengimbau masyarakat hati-hati dan tidak membeli produk dengan merek palsu tersebut.
"Segera laporkan bila menemukan kosmetik tersebut," tegas dia.
Saat ini tersangka ditahan di Rutan Bareskrim Polri dan dijerat Pasal 197 dan Pasal 197 UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 1 dan Pasal 9 1 UU RI No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Saksikan video di bawah ini:
Advertisement