Polisi Fokus Usut soal Ini pada Kasus Saracen

Bareskrim Polri mengungkap sindikat penebar ujaran kebencian bernama Saracen.

oleh Rita Ayuningtyas diperbarui 24 Agu 2017, 10:44 WIB
Tiga tersangka kasus penyebaran ujaran bernada kebencian lewat internet digiring polisi saat rilis di Jakarta, Rabu (23/8). Tiga tersangka masuk dalam satu kelompok. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta Bareskrim Polri mengungkap sindikat penebar ujaran kebencian bernama Saracen. Polisi menangkap tiga tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah JAS (32) yang berperan sebagai ketua, MFT (43), dan SRN (32).

Ketiga tersangka itu terdaftar dalam satu kelompok bernama Saracen. Kelompok ini bekerja secara sistematis dan terstruktur layaknya organisasi. Beredar pula struktur organisasi Saracen.

Namun, polisi masih fokus pada pengusutan kasus ini yang dilakukan perorangan.

"Kan memang yang ditangkap tiga orang itu dan perbuatan yang dilarang dalam UU itu barang siapa mentransmisikan dan atau mendistribusikan konten SARA. Kami saat ini fokus pada perbuatan mereka," ujar Kasubag Operasional Satgas Patroli Siber Polri, Ajun Komisaris Besar Susatyo Purnomo, saaat dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Kamis (24/8/2017).

Sementara, soal struktur organisasi yang beredar, polisi belum bisa memastikan kebenarannya. Menurut dia, polisi tidak mau gegabah dalam mengusut sebuah kasus, termasuk terkait struktur organisasi Saracen ini.

"Kebenaran struktur itu yang masih perlu didalami atau cuma dicantumin saja sama JAS," kata Susatyo.

 

Saksikan video berikut ini:


Lewat Sosial Media

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri membongkar sindikat penyebar ujaran kebencian atau hate speech dan SARA melalui media sosial. Jaringan penebar kebencian tersebut bernama Saracen.

Kasubdit 1 Dittipid Siber Bareskrim Polri Kombes Irwan Anwar mengatakan, Saracen memiliki struktur sebagaimana layaknya organisasi. Mereka juga memiliki sejumlah media untuk melancarkan aksi kejahatannya. Bahkan, mereka memiliki media daring bernama Saracennews.com.

Namun, sindikat ini cenderung lebih aktif beroperasi di sejumlah media sosial. Sindikat ini juga memiliki banyak akun grup yang bertugas menyebarkan konten SARA dan hate speech.

"Di antaranya, grup Facebook Saracen News, Saracen Cyber Team, dan berbagai grup lainnya dengan pemilihan nama yang menarik bagi para netizen untuk bergabung," tutur dia.

Polisi telah menangkap tiga tersangka dalam kasus ini. Mereka berinisial JAS (32) yang berperan sebagai ketua, MFT (43), dan SRN (32).

Polisi juga menyita barang bukti berupa 58 SIM card berbagai operator, 5 hardisk CPU, 2 HD laptop, 7 ponsel, 6 flashdisk, dan 4 memory card dari tangan ketiga tersangka.

Akibat perbuatannya itu, JAS disangkakan melakukan tindak pidana ilegal akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat 2 jo Pasal 30 ayat 2 dan atau Pasal 46 ayat 1 jo Pasal 30 ayat 1 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016, dengan ancaman tujuh tahun penjara.

Sementara MFT dan SRN disangkakan melakukan tindak pidana ujaran kebencian atau hate speech dengan konten SARA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE, dengan ancaman enam tahun penjara, dan atau Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 UU ITE dengan ancaman enam tahun penjara.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya