KPK Tentukan Status Hukum Dirjen Hubla Kemenhub Hari Ini

KPK memiliki waktu 24 jam untuk menentukan status hukum Dirjen Hubungan Laut (Hubla) Kementerian Perhubungan yang terjaring OTT.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 24 Agu 2017, 10:56 WIB
Wakil Ketua KPK, Basaria Pandjaitan menggelar konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Jumat (31/3). Basaria menyebut uang yang berhasil disita KPK itu sebagai cashback atas penjualan 2 unit kapal SSV (Strategic Sealift Vessel).(Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki waktu 24 jam untuk menentukan status hukum Dirjen Hubungan Laut (Hubla) Kementerian Perhubungan, yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT). Saat ini, penyidik masih memeriksa orang yang diamankan.

"Ada penyelenggara negara yang kita amankan. Pemeriksaan intensif sedang dilakukan. Sesuai KUHAP ada waktu paling lambat 24 jam sebelum menentukan status," kata Basaria saat dikonfirmasi Liputan6.com di Jakarta, Kamis (24/8/2017).

Saat ditanya soal kasus apa yang menyeret Dirjen Hubla Kemenhub, Basaria enggan memberikan informasi rinci. Dia mengatakan seluruh informasi, akan dipaparkan dalam konferensi pers yang akan diadakan siang nanti.

"Untuk lebih lengkapnya ditunggu konpers saja," jelas Basaria.

Berdasarkan informasi yang didapat, OTT kepada Dirjen Hubla Kemenhub tersebut terkait dengan praktik suap.

Pada operasi tangkap tangan itu, penyidik KPK menyita sejumlah uang yang terdiri dari dolar Amerika, Singapura, dan mata uang asing lainnya.

 


Awal Cerita

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kementerian Perhubungan. KPK pun langsung menyegel sebuah ruangan di Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kamis (24/8/2017) dinihari.

Satgas (KPK sekitar pukul 01.00 WIB, keluar dari gedung Kementerian Perhubungan Jakarta.

Tim KPK yang terdiri dari 4 orang menyegel salah satu ruangan di Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan.

Belum diketahui pasti kasus yang sedang ‎ditangani KPK. Ketua KPK Agus Rahardjo masih belum mau mengungkapnya. Begitupula soal identitas pejabat Kementerian Perhubungan yang ditangkap.

"Tolong sabar dulu ya," kata Agus saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (24/8/2017).

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang juga mengaku belum bisa memberikan informasi lainnya. Sebab, kata dia, penyidik tengah mengumpulkan sejumlah barang bukti.

"Saya cek dulu sudah sejauh apa tindakan yang dilakukan di lapangan. Tunggu saja konpers (konferensi pers) ya," ujar Saut kepada Liputan6.com di Jakarta, Kamis.

 

Saksikan video berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya