KPK Tangkap Dirjen Hubla Jadi Momen Basmi Korupsi di Kemenhub

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi meminta maaf kepada masyarakat dengan adanya penangkapan pegawai Kemenhub oleh KPK.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 24 Agu 2017, 12:05 WIB
Ilustrasi Korupsi

 

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menegaskan, adanya operasi tangkap tangan (OTT) pegawai Kementerian Perhubungan (Kemenhub) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi momentum untuk membersihkan kegiatan korupsi.

Budi Karya Sumadi meminta maaf kepada masyarakat dengan adanya penangkapan pegawai Kemenhub oleh KPK. Pihaknya prihatin dengan OTT tersebut. Budi menegaskan, pihaknya berkomitmen terhadap upaya pemerintah memberantas korupsi.

"Harapannya ini jadi momentum Kementerian Perhubungan untuk melakukan pembersihan dan secara konsisten sesuai dengan program Pak Presiden yang ingin membersihkan korupsi," ujar Budi, Kamis (24/8/2017).

Ia pun kembali meminta maaf secara pribadi dan kelembagaan terkait penangkapan pegawai Kemenhub. Pihaknya mengapresiasi kinerja KPK atas keberhasilannya untuk mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Budi menuturkan, pihaknya belum dapat menjelaskan lebih detail hingga ada pengumuman resmi dari KPK.

Budi menambahkan, pihaknya akan melakukan pendampingan sesuai ketentuan berlaku dengan adanya penangkapan pegawai Kemenhub.

"Kami akan lakukan pendampingan sesuai ketentuan berlaku. Kami juga akan kirim surat ke Presiden, dan akan kirim ke KPK untuk melakukan pendampingan baik tentang kasus ini atau hal lain agar tidak terjadi lagi," kata dia.

Saksikan Video Menarik di Bawah Ini:


KPK Lakukan OTT di Kementerian Perhubungan

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap beberapa pihak terkait dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kementerian Perhubungan, Rabu, 23 Agustus 2017 malam.

"Benar ada OTT lagi yang dilakukan KPK di Jakarta kemarin malam. Ada penyelenggara negara yang kita amankan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis 24 Agustus 2017.

Febri mengatakan, kini penyidik tengah melakukan pemeriksaan intensif Dirjen Hubla Kemenhub. KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum mereka.

"Pemeriksaan intensif sedang dilakukan. Sesuai KUHAP ada waktu paling lambat 24 jam sebelum menentukan status," ujar dia.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya