Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meminta para operator taksi online untuk ikut menjaga situasi kondusif di lapangan pasca ditangguhkannya Permenhub Nomer 26 tahun 2017 yang di dalamnya mengatur taksi online.
Direktur Angkutan dan Multimoda Perhubungan Darat, Cucu Mulyana mengaku mendapat laporan dari beberapa daerah ada anggapan dengan ditangguhkannya PM 26 tersebut pihak taksi online merasa menang.
"Jadi saya minta perusahaan aplikasi ikut tanggung jawab mewujudkan situasi kondusif itu. Karena di daerah mulai ada beberapa gesekan, meski pun itu gara-gara putusan MA atau tidak," ucap Cucu di Kementerian Perhubungan, Kamis (24/8/2017).
Baca Juga
Advertisement
Dalam rangka itu, Cucu menambahkan, perusahaan aplikasi juga harus membuat unit pemantauan khusus yang bisa memonitor berbagai situasi di berbagai daerah yang menjadi operasional taksi online. Dengan begitu, berbagai tindakan bisa langsung dilakukan.
"Dengan adanya putusan ini, kami sampaikan ke perusahaan aplikasi, jangan sampai informasikan putusan MA sepotong sepotong, karena ini bisa menimbulkan konflik di lapangan," ujar dia.
Meski 14 poin dalam PM 26 tersebut ditangguhkan, Cucu menegaskan, hal itu masih berlaku hingga 1 November 2017. Ini terhitung dari pertama kali Kemenhub menerima putusan MA, pada 1 Agustus 2017.
Menurut Cucu, dari 14 item tersebut, semuanya merupaka poin penting dalam menciptakan hal utama dalam dunia transportasi taksi.
"Tapi ya kalau ditanya yang paling penting dan coba kita pertahankan yang mana ya poin tentang tarif dan kuota," tutur Cucu.
Saksikan Video Menarik di Bawah Ini:
MA Cabut Aturan Transportasi Online
Sebelumnya Mahkamah Agung (MA) membatalkan beberapa pasal dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum tidak dalam Trayek. Peraturan tersebut merupakan dasar hukum operasi taksi online. Dikutip dari laman MA, Selasa 22 Agustus 2017, beberapa pasal tersebut kini tak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
"Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia PM 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum tidak dalam Trayek, tidak mempunyai hukum mengikat," tulis keterangan MA tersebut.
Adapun beberapa pasal tersebut yakni, Pasal 5 ayat 1 huruf e, Pasal 19 ayat 2 huruf f dan ayat 3 huruf e, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 27 huruf a, Pasal 30 huruf b, Pasal 35 ayat 9 huruf a angka 2 dan ayat 10 huruf a angka 3.
Lalu, Pasal 36 ayat 4 huruf c, Pasal 37 ayat 4 huruf c, Pasal 38 ayat 9 huruf a angka 2 dan ayat 10 huruf a angka 2 dan ayat 10 huruf a angka 3. Setelah itu, Pasal 43 ayat 3 huruf b angka 1 sub b, Pasal 44 ayat 10 huruf a angka 2 dan ayat 11 huruf a angka 2, Pasal 51 ayat 3 dan pasal 66 ayat 4.
Dalam putusan itu, MA meminta Menteri Perhubungan untuk mencabut ketentuan tersebut. Keputusan ini diambil setelah MA memeriksa dan mengadili perkara permohonan keberatan hak uji materiil terhadap Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum tidak dalam Trayek. (Yas)
Advertisement