Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menyatakan, penetapan harga eceran tertinggi (HET) pada beras dapat memberantas aksi spekulan yang merugikan konsumen.
Enggartiasto mengatakan, setelah HET diberlakukan mulai 1 September 2017, pelaku usaha dalam menjual beras secara eceran kepada konsumen wajib mengikuti ketentuan HET. Selain itu, pelaku usaha wajib mencantumkan label keterangan jenis beras, medium dan premium, label HET pada kemasan.
"Label segera, kalau tidak ada pakai stiker. Untuk mereka di dalam kemasannya jadi itu," kata Enggar di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Kamis (24/8/2017).
Baca Juga
Advertisement
Enggartiasto menuturkan, dengan ada penetapan HET pada beras, akan mempersulit aksi spekulan yang mengambil untung besar, sehingga dapat merugikan masyarakat sebagai konsumen.
"Dengan kondisi begini, usaha-usaha spekulatif itu bisa teratasi. Yang kita tidak mau adalah usaha usaha spekulatif yang merugikan konsumen," tutur Enggartiasto.
Enggartiasto melanjutkan, pihaknya juga sudah menyiagakan satuan tugas (satgas), untuk mengawasi pelaksanaan HET beras dan memberantas aksi spekulan. Dia meminta masyarakat melapor, jika menemukan harga beras yang dijual lebih mahal dari HET.
"Satgas akan bertindak apabila terjadi usaha usaha spekulatif. Satgas tidak akan melakukan kegiatan tindakan-tindakan yang tidak benar, kalau ada silahkan laporkan dan kami akan mengambil tindakan internal," papar dia.
Dia mengungkapkan, penetapan HET beras sudah disepakati dari petani sampai penjual baik tradisional maupun ritel. Untuk mencapai kesepakatan tersebut tidak mudah. Pasalnya, ada pihak yang harus berkorban.
"Kalau berpihak kepada rakyat, dukung ini. Karena ini tidak mudah. Menentukan ini. Ini pengorbanan dari kelompok pengusaha," tutup Enggartiasto.
Saksikan Video Menarik di Bawah Ini:
Kementerian Perdagangan Patok Harga Eceran Tertinggi
Sebelumnya, Kementerian Perdagangan telah mengeluarkan aturan mengenai patokan harga eceran tertinggi (HET) untuk komoditas beras. Adanya patokan HET beras ini sebagai upaya pemerintah untuk mengendalikan harga beras.
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan, beras merupakan komoditas pangan utama Indonesia. Oleh karena itu, pemerintah tidak mungkin membiarkan harganya bergerak tak terkendali.
"Beras sebaga komoditi utama pangan. Kami tidak mungkin membiarkan harga beras bergerak tidak terkendali karena yang harus dijaga adalah kepentingan terbesar, yakni dari masyarakat atau konsumen," kata Enggartiasto di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta.
Menurut Enggartiasto, kementerian telah mendengar masukan dari berbagai pihak yang terlibat dalam proses tata niaga beras, yaitu petani, penggiling, distributor, dan penjual beras. Atas pertimbangan kepentingan dari hulu hingga hilir tersebut, Kementerian Perdagangan akhirnya menetapkan harga eceran tertinggi (HET) untuk beras medium dan premium.
"Kami menampung berbagai masukan bagaimana mulai dari penggilingan kemudian sampai pasar tradisional eceran dan pasar ritel modern," ucap dia.
Dengan penerbitan HET komoditas beras ini, Enggartiasto berharap daya beli masyarakat dapat menjangkau untuk beras medium dan premium, kemiskinan menurun, dan inflasi terhadap pergerakan harga beras bisa terkendali.
Advertisement