Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan dua tersangka kasus dugaan suap auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selama 30 hari ke depan. Mereka adalah Rochmadi Sapto Giri dan Ali Sadli.
"Tersangka RGS (Rochmadi Saptogiri) dan ALS (Ali Sadli), dilakukan perpanjangan penahanan untuk 30 hari ke depan dari proyek 25 Agustus hingga 23 September 2017," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (24/8/2017).
Advertisement
Pada kasus suap terkait pemberian opini wajar tanpa pengecualian (WTP) oleh BPK terhadap Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), KPK telah menetapkan empat tersangka. Mereka adalah Irjen Kemendes PDTT Sugito, Eselon III Kemendes PDTT Jarot Budi Prabowo, serta dua auditor BPK Rochmadi Sapto Giri dan Ali Sadli.
Sugito diduga menyuap Rochmadi Sapto Giri dan Ali Sadli sebesar Rp 240 juta, lewat Jarot Budi Prabowo agar Kemendes PDTT mendapat opini WTP dari BPK.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat, 26 Mei 2017. Operasi tersebut dilakukan di dua tempat, yakni di gedung BPK dan kantor Kemendes PDTT.
Dari OTT, KPK mengamankan tujuh orang. Mereka adalah Irjen Kemendes SUG, ALS (auditor BPK), RS (eselon I BPK), JBP (eselon III Kemendes), sekretaris RS, sopir JBP, dan satu satpam.
Saksikan video di bawah ini:
Suap Opini Tidak Wajar
Penyidik KPK juga menemukan uang Rp 40 juta di ruangan Ali Sadli. Uang itu diduga kuat terkait suap pada kasus yang berkaitan dengan pemberian opini WTP pada laporan keuangan lembaga tersebut. Uang Rp 40 juta yang diduga merupakan bagian total komitmen Rp 240 juta karena sebelumnya di awal Mei sudah diserahkan Rp 200 juta.
Selain itu, KPK menemukan Rp 1,145 miliar dan US$ 3.000 di brangkas Rochmadi. Namun, uang itu belum diketahui apakah terkait tindak pidana korupsi atau tidak.
Adapun, dua pejabat Kemendes PDTT, Sugito dan Jarot Budi Prabowo tengah menjalani masa persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Adapun, dua tersangka auditor BPK masih dalam proses penyidikan.
Atas perbuatannya, Sugito dan Jarot Budi Prabowo yang diduga sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) hurub b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 199 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Advertisement