Suap Dirjen Hubla Terkait Proyek Pengerukan Pelabuhan Tanjung Mas

Dari hasil OTT, penyidik mengamnkan uang sejumlah Rp 20 miliar. Uang tersebut ditemukan di Mess Perwira Dirjen Hubla.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 24 Agu 2017, 22:00 WIB
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dan juru bicara Febri Diansyah saat konfrensi pers OTT tersangka penerimaan suap Dirjen Perhubungan Laut (Hubla) A Tonny Budiono dan Adiputra Kurniawan di Gedung KPK, Kamis (24/08). (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Dirjen Perhubungan Laut (Hubla) Kementerian Perhubungan Antonius Tonny Budiono terkait kaus suap. Uang suap tersebut terkait dengan pekerjaan pengerukan pelabuhan Tanjung Mas Semarang.

"Diduga pemberian uang oleh APK (Adiputra Kurniawan) selaku Komisaris PT AGK (Adhi Guna Keruktama) kepada ATB (Antonius Tonny Budiono) Dirjen Hubla untuk pekerjaan pengerukan pelabuhan Tanjung Mas Semarang," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan saat konferensi pers di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Kamis (24/8/2017).

Dari hasil OTT, penyidik mengamnkan uang sejumlah Rp 20 miliar. Uang tersebut ditemukan di Mess Perwira Dirjen Hubla.

"Dari kegiatan OTT (Operasi Tangkap Tangan) ini, KPK mengamankan sejumlah uang dan kartu ATM yang totalnya Rp 20 miliar," kata Basaria.

Dalam kasus tersebut, KPK menduga adanya modus suap yang baru. Penyuap yakni Adiputra menyerahkan uang dalam bentuk ATM.

"Rekening dibuka oleh pemberi menggunakan nama lain yang diduga fiktif. Lalu, pemberi menyerahkan ATM pada pihak penerima. Kemudian pemberi (Adiputra) menyerahkan sejumlah uang pada rekening tersebut secara bertahap. Penerima (Tonny) menggunakan ATM dalam berbagai transaksi," papar Basaria.

Saksikan Video Menarik Berikut Ini:


Pasal Korupsi

Tonny Budiono sebagai pihak penerima diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 b Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001.

Sebagai pihak yang diduga pemberi, Adiputra disangka KPK melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya