Liputan6.com, Jakarta - Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket KPK mengusulkan pemerintah agar membuat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang KPK. Perppu ini nantinya menggantikan Undang-undang KPK yang lama.
Juru Bicara Kepresidenan Johan Budi mengatakan, Presiden belum bisa menentukan sikap sampai saat ini. Mengingat Pansus belum juga mengeluarkan rekomendasi apapun terkait Hak Angket KPK.
Advertisement
"Rekomendasinya apa dulu pansus, baru Presiden bisa bersikap," kata Johan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (24/8/2017).
Berbagai permintaan memang kepada Presiden memang terus bermunculan. Termasuk menyikapi terbentuknya Pansus Hak Angket KPK. Tapi, itu merupakan kewenangan DPR.
Sejak dibentuk, pansus memang belum mengeluarkan rekomendasi apapun. Dengan begitu, Presiden juga belum bisa menentukan langkah selanjutnya.
"Rekomendasi pansus kepada pemerintah atau presiden. Kan belum ada," imbuh dia.
Johan menambahkan, Presiden baru bersikap ketika pansus sudah menghasilkan kata sepakat berupa rekomendasi. Saat ini, pansus KPK masih berjalan dan belum sampai pada tahap rekomendasi.
"Kan belum ada, baru setelah resmi baru didiskusikan di dalam," pungkas Johan.
Saksikan Video Menarik Berikut Ini: