Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa seluruh bagian helikopter Agusta Westland 101 atau AW 101 yang terparkir di hanggar pesawat Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Kamis, 24 Agustus 2017. Pemeriksaan ini untuk mencari bukti tambahan terkait kasus dugaan korupsi dalam pengadaan heli yang merugikan negara Rp 200 miliar lebih.
Seperti ditayangkan Fokus Malam Indosiar, Jumat (24/8/2017), dalam pemeriksaan ini petugas mengecek kondisi bagian kokpit, kabin, maupun exterorior heli termasuk ban. Para penyidik juga meminta keterangan petugas terkait mengenai kondisi heli buatan Inggris seharga 55 juta dolar Amerika atau setara Rp 761 miliar tersebut.
Advertisement
Pemeriksaan dilakukan sekitar 30 menit. Namun, tidak satu pun penyidik yang bersedia memberikan keterangan terkait pemeriksaan fisik ini.
Dalam kasus pengadaan heli AW 101 ini KPK sudah menetapkan sejumlah tersangka. Di antaranya Marsda SB, mantan asisten perencana KASAU, Direktur Utama PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia, dan pejabat pembuat komitmen berinisial FA.