Liputan6.com, Probolinggo - Puluhan pengikut setia Padepokan Dimas Kanjeng, Taat Pribadi, turut memenuhi ruang sidang vonis terkait kasus penipuan uang sebesar Rp 800 juta, di Pengadilan Negeri Kraksaan Kabupaten Probolinggo Jawa Timur, Kamis, 24 Agustus 2017. Ketika Taat Pribadi alias Dimas Kanjeng memasuki ruang sidang, mereka berebut ingin bersalaman dengan Guru besar Padepokan Dimas Kanjeng tersebut.
Para pengikut ini menangis saat melihat sang guru besarnya datang dan masuk ke ruang sidang. Mereka berebut ingin memeluk dan mencium tangan Dimas kanjeng saat sidang belum dimulai. Para pengikut ini sangat berharap guru besarnya itu dibebaskan, karena mereka yakin bahwa Dimas Kanjeng tidak bersalah.
"Seratus persen yakin, karena dalam fakta persidangan dari JPU tidak satu pun alat bukti yang dapat menjerat Mas Kanjeng dalam kasus ini," ucap Marzuki, salah satu pengikut setia Dimas Kanjeng.
Baca Juga
Advertisement
Aparat Polres Probolinggo pun mensterilkan ruang sidang utama yang akan dipergunakan dalam persidangan tersebut. Satu demi satu meja dan tempat duduk diperiksa dengan menggunakan pendeteksi logam.
Untuk sidang kali ini, Polres Probolinggo mengerahkan 250 personel. Jumlah itu terbagi dalam empat ring pengamanan, yakni ruang sidang, luar sidang, terdakwa, dan majelis hakim. Tak hanya itu, polres setempat juga menyiagakan pasukan di mapolres serta di Padepokan Dimas Kanjeng.
Adapun pembacaan vonis kedua untuk Dimas Kanjeng dalam kasus penipuan uang sejumlah Rp 800 juta milik Prayitno Suprihadi ini berlangsung aman. Dimas Kanjeng akhirnya divonis hukuman pidana dua tahun penjara. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang empat tahun penjara.
Saksikan video menarik di bawah ini:
Tolak Kembalikan Uang Korban
Sebelumnya, Taat Pribadi alias Dimas Kanjeng menolak kembalikan uang korban penipuan senilai Rp 800 juta, meski telah diputus bersalah oleh Pengadilan Negeri Kraksaan Probolinggo Jawa Timur, Kamis siang, 24 Agustus 2017.
Pasalnya, Taat Pribadi mengaku tidak menerima uang korban sepeser pun. Dengan demikian, hak korban yang akan dikembalikan hanya berupa barang bukti yang menjadi sitaan penegak hukum.
Dimas Kanjeng mengatakan, ia menolak mengembalikan uang senilai Rp 800 juta milik Suprihadi Prayitno, karena tidak merasa menerima uang tersebut.
"Uang itu diberikan pada almarhum Ismail dan Bibi Rasenjam. Mereka berdua tidak pernah menyetorkan kepada saya, saya tidak menerima sepeser pun uang dari Suprihadi itu," kata pemimpin Padepokan Dimas Kanjeng tersebut.
Oleh almarhum Ismail, sebagian uang digunakan untuk membangun sejumlah fasilitas di padepokan. Sisanya dihabiskan untuk kepentingan pribadi, dan tidak disetorkan kepada Dimas Kanjeng. Taat Pribadi balik mengecam korban dengan dugaan pemerasaan.
Mohamad Usman, jaksa penuntut umum, mengatakan hak korban yang akan dikembalikan petugas adalah barang bukti yang selama ini menjadi barang sitaan berupa sejumlah uang tunai masing-masing senilai Rp 9 juta dan Rp 6 juta.
"Sementara langkah penyitaan terhadap aset milik Taat Pribadi, menunggu proses hukum bersifat inkrah," tutur jaksa.
Adapun hukuman pidana penjara dua tahun tersebut adalah vonis kedua terhadap Taat Pribadi alias Dimas Kanjeng. Sebelumnya, pemimpin Padepokan Dimas Kanjeng itu divonis 18 tahun penjara oleh majelis hakim PN Probolinggo, Jawa Timur. Sebelumnya, ia dituntut seumur hidup oleh JPU.
Advertisement