Liputan6.com, Jakarta - Majalah bisnis Forbes Indonesia mencabut penghargaan kepada Bos First Travel Anniesa Hasibuan sebagai wanita inspiratif. Hal ini terkait dengan kasus hukum First Travel yang tengah membelit Anniesa dan suaminya Andhika.
"Setelah mempertimbangkan perkembangan terakhir terkait kasus First Travel, Forbes Indonesia telah memutuskan untuk batal menempatkan Anniesa Hasibuan sebagai sosok Inspiring Woman kami," kata pihak Forbes Indonesia seperti dilansir dari Instagram @forbesindonesia, Jumat (25/8/2017).
Baca Juga
Advertisement
Forbes mengatakan, keputusan untuk memasukkan Anniesa dalam daftar wanita inspiratif dilakukan pada awal 2017. Ketika itu, kasus biro umrah miliknya belum meledak ke publik.
"Forbes Indonesia mendukung praktik bisnis etis dan berharap dapat menginspirasi orang lain guna mencapai kesuksesan mereka melalui kegiatan bisnis yang berdasarkan etika," kata Forbes Indonesia.
Sebelumnya, daftar wanita inspiratif yang dirilis Forbes Indonesia memberi penghargaan kepada wanita yang dinilai berprestasi di bidangnya. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan Destry Damayanti masuk dalam daftar tersebut.
Selain memberi penghargaan, majalah asal Amerika Serikat ini juga rutin merilis hasil survei harta kekayaan para miliarder dunia.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah menetapkan tiga orang tersangka atas kasus penipuan dan penggelapan PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel terhadap puluhan ribu calon jemaah umrah. Mereka adalah Andika Surachman, Anniesa Hasibuan dan Kiki Hasibuan.
Tak hanya itu, penyidik juga menyita sejumlah aset milik ketiga tersangka. Di antaranya, rumah mewah di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat; sebuah butik di kawasan Kemang, Jakarta Selatan; beberapa unit mobil mewah; dan aset-aset lainnya.
Tonton Video Menarik Berikut Ini:
PPATK
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan upaya penelusuran transaksi keuangan biro jasa umrah, First Travel yang tersandung kasus dugaan penggelapan dana jemaah. Hasilnya, uang senilai triliunan rupiah ludes karena digunakan sang pemilik untuk membeli barang-barang mewah.
Wakil Kepala PPATK, Dian Ediana Rae mengatakan, PPATK menelusuri dan menganalisis seluruh transaksi keuangan First Travel sejak Direktur Utama First Travel, Andika Surachman dan Annisa Hasibuan ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.
"Untuk kasus ini, PPATK melakukan penelitian secara intensif setelah mereka (Andika dan Annisa) dinyatakan tersangka," kata Dian saat dihubungi Liputan6.com.
Menurutnya, ini adalah prosedur baku di luar langkah yang terkait pelaporan transaksi keuangan mencurigakan. PPATK akan melakukan penelitian intensif apabila ada tindakan oleh aparat penegak hukum, baik ada atau tidak adanya permintaan dari penegak hukum.
"Sejauh ini, kami melihat campur aduknya rekening perusahaan dan rekening pribadi di First Travel. Ada juga penggunaan uang perusahaan untuk kepentingan pribadi," tegas Dian.
Ia mengaku, ada uang perusahaan yang notabene berasal dari jemaah umrah digunakan pasutri pendiri First Travel itu untuk membeli aset pribadi, seperti rumah dan kendaraan mewah.
"Benar, untuk pembelian rumah, kendaraan pribadi dan barang mahal lainnya," kata Mantan Kepala Departemen Regional I Bank Indonesia (BI) itu.
Advertisement