Liputan6.com, Jakarta Penolakan larangan motor di Sudirman-Senayan saat ini masuk dalam petisi Change.org.
Sudah hampir 4.000 warganet menandatangani petisi tersebut. Petisi yang berjudul "Tolak Pelarangan Motor Sudirman-Kuningan Oktober 2017" itu berisi bahwa pelarangan itu adalah diskriminasi. Sebab, menurut warganet, penyebab kemacetan lebih besar justru kendaraan roda empat.
Advertisement
"Pelarangan tersebut diskriminasi terhadap warga mengandalkan motor untuk bekerja ataupun melintas di wilayah ini. Bagi pekerja jasa angkutan orang (ojek) maupun angkutan barang/dokumen (kurir)," tulis Leopold Sudarasono pada petisi tersebut.
"Mengapa tidak diuji coba saja: pada tanggal ganjil mobil dilarang dan tanggal genap motor yang dilarang. Bisa dilihat pada tanggal berapa jalan lebih macet dan pengguna angkutan umum meningkat?" isi petisi tersebut.
Apalagi, menurut petisi tersebut, lebih dari 73 persen pembayar pajak kendaraan bermotor di DKI justru adalah pengguna sepeda motor.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Perhubungan menegaskan, tak ada diskriminasi dari kebijakan tersebut.
"Enggak ada itu (diskriminasi)," kata Kadishub Andri Ansyah saat dihubungi, Jumat (25/8/2017).
Andri mengatakan, kebijakan tersebut adalah amanat dari Perda Transportasi Nomor 5 Tahun 2014 pada Pasal 78 ayat 2 yang berisi, "membatasi lalu lintas kendaraan bermotor pada kawasan tertentu dan atau waktu dan jalan tertentu".
"Semua adalah amanat perda," tandas Andri.
Alasan Larangan Motor
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi membeberkan alasan rencana penerapan larangan sepeda motor melintas di Jalan Sudirman. Pembatasan penggunaan kendaraan roda dua di jalan protokol itu, akan diuji coba pada pertengahan September mendatang.
Menurut Budi, pelarangan ini dilakukan karena banyaknya konstruksi pembangunan infrastruktur di sepanjang jalan tersebut. Salah satunya, pembangunan mass rapid transportation (MRT).
"Pertimbangan karena banyak konstruksi yang dikerjakan (di Sudirman). Kita harus mengurai kepadatan," ujar Budi.
Dia mengungkapkan, hal ini dilakukan untuk meminimalisasi volume kendaraan di jalur tersebut. Apalagi pemerintah telah menerapkan sistem ganjil genap untuk membatasi kendaraan roda empat dan lebih.
"Kan mobil sudah diberlakukan ganjil genap. Kan kita harus meminimalisir load kendaraan yang lewat di sana," jelas Budi.
Advertisement