Liputan6.com, Jakarta Terdakwa Fahd El Fouz dalam kasus dugaan korupsi Alquran mengaku, pada 2011, ia ditawari menjadi justice collaborator (JC) oleh beberapa penyidik KPK. Salah satunya adalah Novel Baswedan.
Menurut dia, KPK berjanji memberikan status JC, jika Fahd siap membongkar kasus tersebut. Adapun penyidik yang menawarkannya adalah Novel Baswedan dan Petrus.
Advertisement