Update OS Windows Otomatis, Microsoft Didenda Rp 133 Juta

Saat pertama dirilis pada Juni 2015, banyak pengguna Windows menyadari bahwa perangkatnya mengunduh Microsoft 10 secara otomatis.

oleh Liputan6.com diperbarui 26 Agu 2017, 09:00 WIB
Windows 10 (Foto: Fortune)

Liputan6.com, Jakarta - Peluncuran sistem operasi (OS) Windows 10 pada Juni 2015 silam dianggap gagal bagi sebagian orang. Bukan karena performa OS-nya jelek, tetapi cara Microsoft memperkenalkan Windows dinilai tak sopan.

Mengapa demikian? Rupanya, saat pertama kali dirilis, banyak pengguna Windows menyadari perangkatnya mengunduh Windows 10 secara otomatis. Yang menjadi masalah, ukuran OS ini cukup besar, yaitu 6GB.

Hal ini pun menuai kritik keras dari banyak pengguna. Sejumlah pengguna di Jerman melaporkan ini ke Verbraucherzentrale Baden-Württemberg, otoritas perlindungan konsumen setempat. Mereka membawa kasus ini ke pengadilan karena Microsoft dianggap melanggar hak konsumen.

Apesnya, Microsoft dikenai denda hingga ratusan juta karena dianggap merugikan konsumen dengan update otomatis ini.

Seperti dikutip dari WCC Tech, Sabtu (26/8/2017), Teri Goldstein, wanita asal Jerman, menuntut Microsoft karena datanya hilang saat dipaksa memperbarui Windows 10. Alhasil, Microsoft pun harus membayar US$ 10 ribu atau sekitar Rp 133 juta .

Belajar dari kesalahan, Microsoft pun langsung meminta maaf dan berjanji untuk tidak mengulanginya lagi. Perwakilan Microsoft di Jerman juga menegaskan pihaknya tidak akan lagi memaksa pengguna memperbarui (update) OS Windows secara otomatis.

(Theofilus Ifan Sucipto/Cas)

Tonton Video Menarik Berikut Ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya