Guru Madrasah Tertangkap Basah Cabuli Siswinya di Bilik MCK

Kasus pencabulan oleh guru madrasah itu mengungkap kasus pencabulan lain yang dialami siswi tersebut.

oleh Aldiansyah Mochammad Fachrurrozy diperbarui 25 Agu 2017, 21:19 WIB
Ilustrasi Pencabulan

Liputan6.com, Gorontalo - Seorang guru Madrasah Tsanawiyah (MTs) di Kabupaten Gorontalo berinisial K (27) diduga mencabuli siswinya yang berusia 13 tahun. Aksi bejatnya tertangkap basah oleh paman korban.

Kasus pencabulan itu terungkap setelah paman korban, Hargi, melihat K berduaan dengan keponakannya di bilik MCK yang berada tepat di belakang rumah siswi yang tidak disebutkan namanya pada pukul 21.00 Wita.

Penasaran, Hargi mendekati bilik tersebut. Ia terkejut bukan kepalang saat melihat K mencabuli keponakannya dengan mata kepalanya. Temuan itu kemudian dilaporkan pada keluarga siswi tersebut.

Mendengar hal itu, keluarga siswi madrasah itu nyaris menghakimi si guru bejat. Sebelum itu terjadi, salah satu anggota keluarga berinisiatif menyerahkan K ke polisi.

Di kantor polisi, petugas menginterogasi K dan korbannya secara tertutup. K mengaku baru pertama kali mencabuli siswinya. Diduga kuat, si guru sudah lama mengincar siswinya itu. Ia akhirnya dijebloskan ke penjara pada Rabu, 23 Agustus 2017.

Interogasi itu mengungkap pengakuan mengejutkan lainnya. Siswi tersebut mengaku juga pernah dicabuli abang bentor pada Juni 2017 saat Ramadan lalu. Ia bahkan mengenal identitas abang bentor yang berinisial RI.

Polisi lalu menangkap RI yang berdomisili di Kelurahan Hutuo, Limboto, dan mengkonfrontasinya dengan K serta korban di kantor polisi. Ternyata, K dan RI sudah saling kenal. Terungkap pula jika K nekat mencabuli siswinya setelah berbincang dengan RI.

"Untuk menutupi aksi pelaku, korban dikasih uang Rp 20 Ribu oleh RI. Makanya, peristiwa ini baru terbongkar sekarang," kata Kasat Reskrim AKP Rhemmy Bheladona.

Saat ini, polisi masih terus mengungkap fakta-fakta tersembunyi dari kasus pencabulan siswi MTs tersebut. Saat ini, atas persetujuan keluarga korban, polisi sudah berhasil membujuk Bunga untuk diambil visum et repertum sebagai alat bukti.

Sementara, baik guru madrasah dan tukang bentor dijebloskan ke hotel prodeo Polres Gorontalo. Untuk sementara, polisi menjerat keduanya dengan Pasal 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

"Kami masih akan memeriksa saksi-saksi lagi," kata Rhemmy.

Saksikan video menarik di bawah ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya