Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah perlu memacu daya beli masyarakat untuk mendorong perekonomian. Cara untuk memacu daya beli tersebut salah satunya ialah menaikkan batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP).
Demikian disampaikan anggota DPR Komisi XI, Mukhamad Misbakhun, usai menjadi pembicara di Universitas Pertamina, Jakarta, Sabtu (26/8/2017). "Ini (PTKP) kalau naik, penghasilannya sebesar PTKP itu hampir seluruhnya dipakai untuk spending," kata dia.
Baca Juga
Advertisement
Memang, kenaikan PTKP akan berisiko pada sisi penerimaan negara. Namun begitu, penerimaan negara akan naik karena ditopang dari sisi konsumsi. "Tetapi orang dengan belanja yang digunakan akan memicu penerimaan pajak dari konsumsi," ungkapnya.
Dia menuturkan, angka ideal PTKP di kisaran Rp 4,8 juta hingga Rp 5,1 juta. Angka tersebut lebih tinggi dibanding dengan posisi saat ini sebesar Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun.
Misbakhun mengatakan, perubahan PTKP tak butuh waktu lama karena tidak mengubah struktur APBN. "Sementara PTKP itu kan kebijakan yang bisa dijalankan tanpa mengubah struktur APBN," tukas dia.
Sebelumnya, justru muncul wacana untuk menaikkan batas gaji bebas pajak. Langkah tersebut untuk meningkatkan pendapatan negara. Namun, ternyata wacana tersebut tak berlanjut. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan tidak akan ada perubahan terkait dengan penghasilan tidak kena pajak (PTKP).
Sri Mulyani menyatakan, pihaknya tidak apa melakukan apa pun terkait dengan besaran PTKP yang saat ini dipatok sebesar Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun. "Tidak ada apa-apa mengenai PTKP, tidak ada perubahan kebijakan PTKP," ujar dia.
Menurut pembahasan mengenai perubahan PTKP juga belum dilakukan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Oleh sebab itu, masyarakat diminta tak perlu khawatir soal hal ini. "Itu tidak ada pembahasan mengenai itu dan itu belum ada apa-apa," ujar dia.
Tonton Video Menarik Berikut Ini: