Liputan6.com, Jakarta - Mobil Honda Jazz kuning berstiker logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tertera di plat nomor polisi, akhirnya dibebaskan. Polisi membebaskan setelah tertangkap usai kejar-kejaran di bilangan Senen, Jakarta Pusat.
Briptu Saiful Hadi selaku anggota Lantas Jakarta Pusat mengatakan, mobil tersebut sudah ditilang. Nomor polisi yang terpasang tidak sesuai surat kendaraan tersebut.
Advertisement
"Sudah ditilang. Suratnya tidak sesuai dan itu platnya sudah kadaluarsa," kata Saiful kepada Liputan6.com, Senen, Jakarta Pusat, Senin (26/8/2017).
Saiful menjelaskan, pihaknya tidak menahan mobil tersebut atas dasar kemanusiaan. Karena, saat ditilang pengemudi dan penumpang yang merupakan ibu-ibu itu memohon, agar kendaraannya tidak ditahan.
"Isinya emak-emak semua tadi. Ramai, repot juga ketemu ngadepin emak-emak. Ya harusnya kita tahan tadi mobilnya, tapi katanya mau ke rumah sakit," ujar dia.
Pantauan Liputan6.com, sebelum dibebaskan, seorang perempuan terlibat adu mulut dengan Briptu Saiful dan rekannya.
Cekcok tersebut sempat menyita perhatian pengguna jalan yang melintas.
Tiga Kali Diberhentikan
Sebelum akhirnya tertangkap, polisi sudah berusaha menghentikan laju kendaraan tersebut hingga tiga kali di jalan, namun pengemudi minibus itu tetap tancap gas.
"Kita kejar udah kita berhentiin tiga kali dari Atrium masih lari aja," ujar Saiful.
Menurut Saiful, Honda Jazz tersebut tidak dilengkapi surat-surat kendaraan. Selain itu,
menggunakan nomor polisi yang sudah kadaluarsa B 234 RFD. Ternyata, setelah diperiksa mobil tersebut memiliki nomor polisi asli B 1824 UYE.
"Dia PNS. Hanya buat gaya-gayaan aja dikira lolos tilang kali. Dia bawa plat nomor lagi. Harusnya kita tahan itu mobil tapi yang bersangkutan memohon tadi, " Saiful memungkasi.
Saksikan video menarik berikut ini:
Baca Juga
Advertisement