Liputan6.com, Jakarta Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah menerbitkan kebijakan harga eceran tertinggi (HET) untuk komoditas beras. Agar kebijakan ini berjalan lancar, dibutuhkan kepastian produksi beras dari dalam negeri.
Ketua Umum Koperasi Pasar Induk Beras Cipinang Zulkifli Rasyid mengatakan, pihaknya pesimis jika kebijakan HET ini bisa berjalan lancar. Sebab, jika produksi beras di dalam negeri menurun, harga akan tetap naik meski ada kebijakan HET Beras.
"Para pedagang beras masih skeptis harga yang ditetapkan dapat diterapkan dalam jangka panjang, karena pengaruh hasil panen yang menurun akibat kemarau," ujar dia dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (27/8/2017).
Zulkifli menjelaskan, saat musim kemarau, produksi beras petani turun dari rata-rata 6 ton-7 ton per hektar (ha), menjadi hanya 3 ton-4 ton per ha. Dampaknya, pasokan ke Pasar Induk Beras Cipinang akan berkurang dan membuat harga naik.
"Masih masuk buat sekarang, tapi tidak dijamin 1-2 bulan yang akan datang karena kemarau tadi. Kita lihat saja," kata dia.
Sementara itu, Pengamat Ekonomi dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira mengungkapkan, Kementerian Pertanian (Kementan) harus bisa memastikan produksi beras di dalam negeri mencukupi. Dengan demikian kebijakan HET bisa diimplementasikan.
"Percuma kalau diterapkan HET masalah di hulunya belum selesai, misalnya manajemen pasokan, efektivitas subsidi pupuk, benih, dan bantuan alsintan," ungkap dia.
Menurut Bhima, HET beras terbentuk dari harga bahan baku yaitu gabah, dan biaya-biaya pada mata rantai berikutnya. Ini juga termasuk biaya penggilingan, pengepakan, packaging, hingga margin untuk pedagang eceran, baik di pasar tradisional maupun ritel modern.
"Masalah tata niaga beras bukan hanya terletak di hilir, yang lebih krusial adalah penataan hulu di level petani," tandas dia.
Advertisement
Daftar Harga Beras
Sebelumnya, Kemendag telah menetapkan HET komoditas beras untuk jenis premium, medium dan khusus. Harga Eceran Tertinggi tersebut berkisar antara Rp 9.450 per kilogram (kg) sampai Rp 13.600 per kg.
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan, setelah mendengarkan masukan dari seluruh pihak yang terlibat dalam tata niaga beras, mulai dari petani, penggilingan, distributor dan penjual, maka pemerintah menggolongkan beras dalam tiga jenis, yaitu premium, medium dan khusus. Hal ini untuk penyederhanaan dalam menentukan HET beras.
"Jenis beras yang sekian banyak itu akhirnya bisa kita sepakati hanya tiga jenis beras. Tapi ini kita buat simplifikasi dari HET," tutur Enggar.
HET beras akan berlaku mulai 1 September 2017. Untuk beras premium dan medium, harga yang dijual tidak boleh melebihi HET yang telah ditetapkan Kementerian Perdagangan. Sedangkan HET untuk beras khusus belum ditetapkan karena masih menunggu informasi dari Kementerian Pertanian terkait kriteria beras khusus.
Berikut daftar HET beras premium dan medium:
- Jawa, Lampung dan Sumatera Selatan, beras medium Rp 9.450 per kg dan premium Rp 12.800 per kg.
- Sumatera (tidak termasuk Lampung dan Sumatera Selatan) beras medium Rp 9.950 per kg, premium Rp 13.300.
- Bali dan Nusa Tenggara Barat, beras medium Rp 9.450 per kg, premium Rp 12.800 per kg.
- Nusa Tenggara Timur, beras medium Rp 9.950 per kg, premium Rp 13.300 per kg.
- Sulawesi, beras medium Rp 9.450 per kg, premium Rp 12.800 per kg.
- Kalimantan, beras medium Rp 9.950 per kg, premium Rp 13.300 per kg.
- Maluku, beras medium Rp 10.250 per kg, premium Rp 13.600 per kg.
- Papua, beras medium Rp 10.250 per kg, premium Rp 13.600 per kg.
Advertisement