PHOTO: Samsat Keliling Car Free Day, Bayar Pajak Tanpa BPKB

Layanan pembayaran pajak Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bisa dilakukan tanpa membawa salinan atau BPKB

oleh Fatkhurroz diperbarui 27 Agu 2017, 10:38 WIB
Samsat Keliling Car Free Day, Bayar Pajak Tanpa BPKB
Layanan pembayaran pajak Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bisa dilakukan tanpa membawa salinan atau BPKB
Warga membayar pajak kendaraan bermotor di samsat keliling di car free day, Jakarta, Minggu (27/8). Layanan pembayaran pajak Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bisa dilakukan tanpa membawa salinan atau BPKB. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Sejumlah warga mengisi formulir untuk membayar pajak kendaraan bermotor di samsat keliling di car free day, Jakarta, Minggu (27/8). Caranya cukup menggunakan STNK dan membayar pajak sesuai yang tertera. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Warga mengisi formulir untuk membayar pajak kendaraan bermotor di samsat keliling di car free day, Jakarta, Minggu (27/8). Perpanjangan STNK tanpa BPKB hanya berlaku di gerai Samsat Keliling car free day. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Warga menyerahkan dokumen saat membayar pajak kendaraan bermotor di samsat keliling di car free day, Jakarta, Minggu (27/8). Layanan pembayaran pajak STNK bisa dilakukan tanpa membawa salinan atau BPKB. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Warga membayar pajak kendaraan bermotor di samsat keliling di car free day, Jakarta, Minggu (27/8). Caranya cukup menggunakan STNK dan membayar pajak sesuai yang tertera. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya