Polisi Selidiki Fanpage Facebook Diduga Kelompok Pedofil

Ancaman pedofil di dunia maya kembali muncul. Sebuah fanpage beberapa hari terakhir muncul dan menjadi sorotan.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 27 Agu 2017, 12:51 WIB
Pelaku pedofil, DA alias AI (41), dihadirkan saat rilis kasus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (24/5). Pelaku menggunakan media Skype untuk bergabung dengan komunitas pedofil jaringan internasional dari berbagai Negara. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Kelompok diduga oknum pedofil kembali mencuat di jejaring maya. Kali ini, grup Facebook bernama 'Penggemar kaos dalam singlet anak SD' membuat resah.

Fanpage ini memposting anak kecil dengan berbagai pose yang hanya mengenakan kaos dalam singlet. Mengonfirmasi adanya temuan tersebut, Kasubdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Roberto Pasaribu mengatakan, masih mendalaminya.

"Masih dalam proses penyelidikan kami, Mas, nanti dikabari," katanya lewat pesan singkat, Minggu (27/8/2017).

Dari informasi yang dihimpun, grup jejaring sosial kerap disusupi komentar-komentar diduga dilakukan oleh pedofil dengan kalimat bernada cabul. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bersikap terus mendalami kelompok oknum meresahkan ini.

"Kami akan dalami dulu terkait grup-grup yang dipandang meresahkan masyarakat. Untuk ikhtiar preventif, kami akan koordinasi dengan pihak-pihak terkait, di antaranya Kominfo dan pengelola medsos yang bersangkutan," kata Ketua KPAI Susanto kepada wartawan, Jumat 25 Agustus 2017.

 

Saksikan Video Menarik Di Bawah Ini:

 


Kembali Marak

Aksi pedofil kembali marak di dunia maya belakangan ini. Yang baru-baru ini mencuat, artis Nafa Urbach melaporkan sejumlah akun Instagram yang diduga menyebarkan konten berbau asusila terhadap anak di bawah umur.

Setidaknya ada lima akun yang diindikasikan terkait aksi pedofilia. "Ya, itu tadi sekitar lima akun, sekitar segitu," ujar Nafa di Mapolda Metro Jaya, Senin (2/18/2017).

Menurut Nafa, laporan ini dibuat menyusul komentar sejumlah akun Instagram terhadap sebuah pemberitaan putri kandungnya bernama Mikhaela Lee Juwono yang berusia enam tahun.

Akun-akun tersebut diduga merupakan predator seksual, yang biasa mengincar anak-anak di bawah umur. Dalam laporannya, Nafa membawa beberapa bukti berupa screen shot dan fotokopi komentar-komentar terduga pedofil di Instagram dan pemberitaan di media massa.

Nafa juga sudah menyiapkan dua saksi yang akan dihadirkan, untuk dimintai keterangan terkait laporannya.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya