Liputan6.com, Jakarta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan mengusulkan ada larangan penjualan kendaraan mesin diesel dan bensin pada 2040. Hal ini untuk mendorong pengembangan mobil listrik di dalam negeri.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto menyatakan, dirinya pesimis soal larangan penjualan mobil bermesin diesel dan bensin tersebut. Menurut dia, belum ada urgensinya untuk melarang mobil berbahan bakar bensin dan solar tersebut.
"Tidak ada, kita tidak buat larangan," ujar dia di Padang, Sumatera Barat, seperti ditulis Minggu (27/8/2017).
Meski demikian, dirinya mengakui jika teknologi bahan bakar kendaraan akan terus berkembang. Oleh sebab itu, kebijakan pemerintah terkait industri kendaraan bermotor akan mengikuti perkembangan teknologi.
"Tapi kita lihat perkembangannya. Karena perkembangan berikut ada juga yang mananya fuel cell, jadi berbahan bakar hidrogen. Jadi memang perkembangannya, kan teknologi berkembang terus. Kita ikuti perkembangan teknologi," tandas dia.
Jonan Minta Penjualan Mobil Ber-BBM Dilarang
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan mengumpulkan para pelaku usaha, asosiasi, pengamat, dan Kementerian terkait, guna merancang Peraturan Presiden tentang program percepatan kendaraan bermotor listrik untuk Transportasi Jalan.
Jonan mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta program mobil listrik bisa segera diwujudkan. Maka itu, perlu payung hukum untuk mempercepatnya.
Diskusi tersebut, lanjut Jonan, membahas beberapa hal antara lain penciptaan ekosistem industri kendaraan listrik nasional dengan fabrikasi dalam negeri, perhatian terhadap local content, grand design industri mobil listrik nasional, penyiapan infrastruktur pendukung, market creation dan expansion, serta insentif pajak secara tegas.
"Bapak Presiden juga minta kalau bisa cepat selesai dan didorong setidaknya selesaikan peraturannya dulu, karena ini pasti banyak muatannya," kata Jonan, seperti yang dikutip dari situs resmi Kementerian ESDM.
Pada forum tersebut, Jonan menyampaikan akan mengusulkan kepada Presiden untuk menerapkan kebijakan larangan penjualan kendaraan mesin diesel dan bensin pada tahun 2040. Hal ini berdasarkan kesepakatan pada forum tersebut. Selain itu, forum juga setuju jika dilakukan pembebasan Bea Masuk dan PPn BM untuk kendaraan listrik (Completely Knock Down/CKD).
Pelarangan penjualan mobil dengan sumber energi BBM juga telah diterapkan negara lain, misalnya Norwegia tahun 2025, Jerman, Inggris, Amerika dan India tahun 2030 serta Perancis tahun 2040.
Advertisement