Tak Langgar FFP, Begini Cara PSG Rekrut Mbappe

PSG mengakali transfer Mbappe setelah pembelian mahal Neymar.

oleh Defri Saefullah diperbarui 28 Agu 2017, 14:40 WIB
Penyerang AS Monaco, Kylian Mbappe Lottin berusaha mengontrol bola saat mengikuti sesi latihan di La Turbie, Monaco (11/8). Mbappe dikabarkan akan bergabung dengan Paris Saint-Germain (PSG). (AFP Photo/Valery Hache)

Liputan6.com, Paris - Paris Saint-Germain (PSG) akhirnya menemukan cara untuk rekrut Kylian Mbappe dari AS Monaco tanpa melanggar aturan Financial Fair Play (FFP). Seperti diketahui, PSG sudah habiskan 222 juta euro (Rp 3,4 Triliun) untuk dapatkan Neymar.

Jika ditambah dengan Mbappe yang bernilai 190 juta euro, PSG jelas bakal terkena sanksi. Seperti dilansir The Guardian, PSG akhirnya mencapai kesepakatan dengan Monaco untuk meminjam Mbappe selama satu musim.

Setelah peminjaman selesai, PSG punya opsi untuk membeli striker berusia 18 tahun itu dengan transfer 155 juta euro atau total 190 juta euro jika ditambah bonus dan yang lainnya.

Uniknya, PSG dikabarkan tak punya keharusan untuk mempermanenkan Mbappe di akhir musim. Itu yang diyakini oleh media-media Inggris soal peminjaman Mbappe.

Meski dipinjam, PSG dikabarkan harus membayar mahal Mbappe. Hingga saat ini belum disebutkan berapa jumlah uang yang dibayarkan tersebut dan yang pasti sudah disetujui UEFA.



Setelah ini, Mbappe dikabarkan bakal melakukan tes medis di PSG. Sebelum peminjaman ini, Mbappe sendiri sudah dikabarkan sepakat teken kontrak 5 musim di PSG.


Sanksi Berat

Sementara itu, Presiden UEFA, Aleksander Ceferin menegaskan pihaknya akan menghukum semua klub yang tak patuhi FFP. Dia mengaku UEFA sangat serius soal ini.

"Saya sangat serius. Kami akan bantu klub untuk memahami peraturan. Kami akan coba untuk menasihati mereka soal FFP. Tapi jika mereka tidak patuh, kami akan hukum dengan berat," ujarnya.

"Saya tak bicara soal PSG. Saya bicara soal semua klub di Eropa. Kami terus memantau situasi dan bursa transfer belum tutup," ujarnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya